Pemutakhiran Data di DTSEN Imbas Bansos Tak Tepat Sasaran, Simak Cara Sanggah Data Lewat Aplikasi Cek Bansos
Pemutakhiran Data Penerima Manfaat Bansos.-YouTube/Kemensos RI-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Hall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Kamis, 13 November 2025.
Rakornas ini menyoroti masalah krusial dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) ke masyarakat, yakni masih banyaknya bansos yang penyalurannya tidak tepat sasaran.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, mengungkapkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan Kemensos bersama BPS dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) menemukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak memenuhi kriteria penerima bansos.
Temuan tersebut mencakup kasus inclusion error dan exclusion error. Kasus inclusion error membuat penerima yang seharusnya tidak layak, seperti keluarga yang termasuk dalam desil 6 sampai 10 menerima bansos.
BACA JUGA:Status Ter-Exclude di Aplikasi dan Website Cek Bansos, KPM Masih Bisa Terima Bansos? Ini Faktanya
Sementara, pada kasus exclusion error, keluarga kelompok desil 1 sampai 4 terlewat dan tidak menerima bansos.
Menindaklanjuti hal tersebut, pemutakhiran data penerima bansos melalui DTSEN terus dilakukan secara berkala.
Pemutakhiran data jalur partisipatif juga dianjurkan kepada KPM melalui aplikasi Cek Bansos.
Hal ini diperuntukkan bagi KPM yang merasa tidak layak menerima bansos, misalnya karena kondisi ekonomi telah membaik atau ingin mengusulkan orang lain yang lebih berhak.
BACA JUGA:Siap-Siap! Empat Jenis Bansos akan Disalurkan Hari ini, Segera Cek Info Kategori Penerimanya
DTSEN telah terintegrasi dengan data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga proses verifikasi akan semakin mudah.
Cara sanggah data melalui aplikasi Cek Bansos adalah sebagai berikut:
Buat Akun di Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store
- Lakukan registrasi dengan memilih opsi “Buat Akun Baru”
- Siapkan dokumen-dokumen seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Lengkapi form registrasi dengan data diri, swafoto, dan verifikasi email atau SMS
- Akun akan segera diaktivasi oleh admin Kemensos dalam 1 hingga 3 hari
Login dan Akses Menu Sanggahan
- Masuk dengan username dan password yang telah dibuat
- Klik opsi “Sanggahan” atau “Usulan” pada dashboard aplikasi
- Masukkan dan lengkapi semua data sesuai dengan KTP dan KK
- Pilih nama penerima yang dianggap tidak layak
- Berikan tanggapan dengan ikon “Tidak Layak”
- Unggah bukti atau dokumen pendukung seperti foto kondisi rumah, tagihan listrik, dan lainnya
- Submit pengajuan dan status akan diproses oleh petugas Dinas Sosial
Pengajuan ini juga bisa dilakukan langsung dengan mengunjungi kantor kelurahan ataupun dinas sosial terdekat sambil membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
*) Peserta Magang Kemnaker Batch 1
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
