Mulai 10 November, Harga Acuan Singkong di Lampung Rp1.350 per Kg, Gubernur Pastikan Ada Sanksi Bagi Pelanggar
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-
BACA JUGA:Puting Beliung Terjang 183 Rumah di Way Kanan, Pemkab Siapkan Bantuan bagi Korban di Tiga Kampung
Namun dengan Pergub baru ini, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindak pihak yang tidak patuh.
“Sanksinya bertahap. Dimulai dari peringatan lisan, kemudian tertulis, dan jika tetap melanggar bisa berujung pada pencabutan izin usaha. Semua dilakukan melalui proses yang jelas dan terukur,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
