Disdikbud Sebut Izin SMA Siger Bandar Lampung Masih Proses Ditjen AHU Kementerian Hukum RI
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdikbud Bandar Lampung, Mulyadi. Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung--
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD, Sidik Efendi , mengatakan kunjungan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan KBM di SMA Siger. Namun, kenyataannya hanya terdapat sekitar 30 siswa dan tidak ada kegiatan pendidikan sama sekali.
“Sampai saat ini kami belum menerima laporan apapun dari Dinas Pendidikan terkait SMA Siger, baik jumlah siswa, kurikulum, maupun mekanisme pembiayaannya. Padahal ini penting untuk pembahasan dalam anggaran perubahan (KUA-PPAS),” tegas Sidik, pada Kamis, 24 Juli 2025.
Sementara, Wiyadi, Wakil Ketua III DPRD, juga menambahkan bahwa pihaknya menyambut baik kehadiran SMA Siger agar tidak ada anak di Bandar Lampung yang putus sekolah. Namun ia menyoroti ketidaksiapan pemerintah dalam memastikan kegiatan belajar berlangsung.
“Fakta di lapangan, tidak ada proses KBM. Jangan sampai niat baik malah merugikan siswa. Mereka bisa kehilangan satu tahun pendidikan jika tak segera ada kejelasan,” ujarnya.
DPRD mendesak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk segera memberikan regulasi yang jelas, termasuk mekanisme operasional dan status hukum SMA Siger.
Pimpinan dewan menekankan pentingnya kepastian waktu dimulainya kegiatan belajar agar siswa tidak tertinggal dibanding sekolah lain yang sudah aktif.
Untuk informasi, Program SMA Siger merupakan inisiatif Pemerintah Kota Bandar Lampung sebagai solusi pendidikan alternatif, namun pelaksanaannya kini dipertanyakan karena belum menunjukkan progres nyata dalam proses pendidikan. (Gie/
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
