Ada Pejabat Pesbar Jadi Korban Penipuan Penggandaan Uang, Ini Kata PLT Sekkab
Modus Gandakan Uang, Pejabat Pemkab Pesisir Barat Jadi Korban Penipuan--
"Pelaku merupakan residivis tindak pidana penipuan dan sudah menjalani hukuman. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
