disway awards

Banyak Peserta BPJS Kesehatan di Lampung Menunggak, Pemutihan Tunggu Regulasi Pemerintah

Banyak Peserta BPJS Kesehatan di Lampung Menunggak, Pemutihan Tunggu Regulasi Pemerintah

Kepala BPJS Kesehatan Kota Bandar Lampung, Herman Indratmo.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID – Banyak peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran karena berbagai alasan. Selain itu, kondisi ekonomi yang sulit membuat sebagian masyarakat tidak mampu membayar tagihan tepat waktu. 

Oleh karena itu, muncul kabar mengenai Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan yang sedang dibahas pemerintah. 

Program ini menarik perhatian karena dianggap mampu meringankan beban jutaan peserta BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Kota Bandar Lampung, Herman Indratmo, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah terkait rencana pemutihan tersebut. 

BACA JUGA:Putra Daerah Lampung, Zulkarnain Nahkodai Kanwil Kemenag Lampung

Menurutnya, program itu hanya akan menyasar segmen masyarakat tertentu yang benar-benar tidak mampu membayar iuran.

“Kami tegaskan, pemutihan ini bukan berlaku untuk semua segmen, seperti badan usaha atau pekerja formal. Hanya untuk peserta mandiri (PBPU) yang memang kesulitan membayar tunggakan. Nanti akan disisir dan dilihat siapa saja yang bisa mendapatkan program ini,” jelas Herman saat ditemui di Balai Keratun, Rabu 12 November 2025.

Ia menambahkan, peserta yang termasuk dalam kategori penerima pemutihan nantinya dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya tanpa harus melunasi tunggakan lama. Mekanismenya akan dijelaskan setelah regulasi resmi diterbitkan.

“Cara dan ukurannya nanti akan disosialisasikan. Tapi intinya, peserta bisa meregistrasi ulang secara langsung atau daring tanpa membayar tunggakan untuk kembali aktif,” ujarnya.

BACA JUGA:Delapan Negara Asia Lolos ke Piala Dunia 2026, Dua Debutan Siap Cetak Sejarah!

Herman mengungkapkan, hingga saat ini tingkat kepesertaan aktif di Lampung baru mencapai sekitar 70 persen, atau masih di bawah target nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 80 persen. 

Artinya, masih ada sekitar 10 persen peserta yang perlu diaktifkan kembali agar Lampung dapat memenuhi target nasional ataupun 30 persen untuk 100 persen.

“Jumlah yang menunggak cukup banyak. Saya belum bisa sebut angka pastinya karena baru beberapa hari bertugas. Tapi jelas, angkanya signifikan,” kata Herman.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa sebagian peserta yang statusnya tidak aktif bukan hanya karena tunggakan, tetapi juga akibat proses verifikasi dan validasi (verivali) oleh Kementerian Sosial. Proses tersebut dilakukan setiap bulan untuk menentukan kelayakan penerima bantuan iuran (PBI).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: