Kala Kakam Bumiagung jadi Tersangka : 2 Kali Mangkir, Dijemput Paksa Lalu Bebas Lagi

Kala Kakam Bumiagung jadi Tersangka : 2 Kali Mangkir, Dijemput Paksa Lalu Bebas Lagi

radarlampung.co.id- Irifan Binawa Kepala Kampung Bumi AgungĀ  Waykanan ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan Suroto, warganya sendiri. Namun sampai hingga Kamis (30/5) Irifan masih bebas dan tak ditahan polisi. Irifan sendiri dua kali mangkir saat dipanggil polisi. Pada rabu (29/5), Irifan dijemput petugas kepolisian dan dimintai keterangan. Namun usai dimintai keterangannya Irifan kembali bebas. Hal ini dibenarkan Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro saat dikonfirmasi Kamis (30/5). \"Nggak di tahan di panggil sebagai tersangka dan hanya memberikan keterangan,\" ucapnya singkat. Selain Irifan, polisi telah menetapkan Erwin sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun bedanya Erwin telah ditahan oleh aparat kepolisian. Pengeroyokan terhadap Suroto sendiri diduga lantaran Suroto menolak mendukung Irifan dalam pencalonan legislatif lalu. Suroto kemudian dihadang dan diduga dikeroyok oleh Erwin dan Irifan. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: