Iklan Bos Aca Header Detail

Siapkan Skema dan Aturan Hadapi New Normal di Pesawaran

Siapkan Skema dan Aturan Hadapi New Normal di Pesawaran

radarlampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Pesawaran menggelar rapat koordinasi dalam rangka sosialisasi penegakan disiplin pencegahan Covid-19 di tempat keramaian menjelang penerapan new normal.

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, saat ini pemkab masih mengikuti turunan aturan pusat dalam pengajuan new normal.

\"Kita mengikuti turunan aturan pusat maupun provinsi. Karena Lampung tidak PSBB, maka kita mengikuti kapan new normal ini akan diberlakukan penuh,\" kata Dendi Ramadhona, Rabu (3/6).

Dikatakan, sosialisasi penegakan disiplin mengarah kepada objek keramaian, masyarakat yang menjalankan aktifitas setiap harinya, serta penindakan kedisiplinan di ruang publik atau kerumunan dan fasilitas pelayanan publik.

\"New normal ini imbauan dari pusat. Tidak mungkin masyarakat kita seterusnya berhenti beraktifitas karena berpengaruh dari sektor ekonomi. Masyarakat akan kembali beraktifitas dalam bidang ekonomi dan bidang lain dengan standar protokol kesehatan,\" tegasnya.

Rapat tersebut sekaligus membuat peraturan bupati terkait penetapan satuan tugas dengan membagi tiga zona per kecamatan, terdiri dari 13 orang untuk penerapan skema new normal.

\"Kita rapatkan hari ini. Kita buat perbup untuk kembali membentuk satuan tugas, dengan membagi tiga zona per kecamatan.  Satu tim terdiri dari 13 orang untuk penerapan skema new normal di pasar, sarana pendidikan dan pelayanan publik,\" tandasnya.

Sementara Komandan Kodim 0421/LS Letkol Kav. Robinson Octavianus Bessie mengatakan, menghadapi new normal, pihaknya sudah menyiapkan konsep bersama pemerintah daerah.

\"Menghadapi new normal, sudah disiapkan konsep dan rancangan peraturan daerah untuk mengatur protokol kesehatan di ruang publik maupun pribadi dan sanksinya. Mulai dari teguran lisan sampai paling berat pemberhentian operasional tempat usaha,\" kata Robinson. (egy/ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: