Iklan Bos Aca Header Detail

Kejari Pringsewu Sosialisasikan JPN Bisa

Kejari Pringsewu Sosialisasikan JPN Bisa

radarlampung.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari)  Pringsewu menggelar sosialisasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Balai Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Selasa (25/6). Kegiatan ini merupakan wujud peningkatan pelayanan masyarakat Jaksa Pengacara Negara Bina Desa (JPN BISA). Kepala Kejari Pringsewu Asep Sontani Sunarya mengatakan, kejaksaan memiliki kewenangan dalam bidang perdata dan tata usaha negara untuk penegakan, pertimbangan, pelayanan, pendampingan dan tindakan hukum lainnya. \"Hal ini berdasar pasal 30 ayat 2 UU Nomor 16/2004, seperti pembatalan perkawinan, pembubaran perseroan terbatas, pembatalan merek dan permohonan pailit. Kewenangan ini yang dapat dimohonkan kepada Kejari Pringsewu,\" kata Asep. Dilanjutkan, terdapat fungsi empat pilar, yaitu fungsi kelembagaan, tindakan aparat penegak hukum (APH) berdasar aturan hukum, salah satunya sarana pencegahan di bidang Datun. Asep menyatakan, JPN bertindak sebatas untuk dan atas nama pemberi kuasa berdasar peraturan perundang-undangan. JPN bertindak profesional dan siap berkompetensi dengan pengacara swasta. “JPN tidak menimbulkan conflic of interest. karena tidak mewakili perorangan. Tupoksi bidang Datun dapat mencegah timbulnya permasalahan hukum, termasuk terjadinya TPK. Kejari Pringsewu membuka kesempatan perangkat daerah untuk berkomunikasi dalam rangka pencegahan dan pelaksanaan program JPN BISA,” tegasnya. (mul/sag/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: