Iklan Bos Aca Header Detail

Anggota Polsek Limau Bekuk Dua Begal Bergolok

Anggota Polsek Limau Bekuk Dua Begal Bergolok

radarlampung.co.id - Anggota Polsek Limau mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat pencurian dengan kekerasan (curas), Senin malam (1/6). Mereka adalah An (19), warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau dan Mi (21), warga Pekon Umbulbuah, Kotaagung Timur. Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian mengatakan, penangkapan menindaklanjuti laporan pembegalan pada Senin (24/2) lalu. Korbannya adalah Rahmad Al Hidayat (35), warga Kelurahan Pasarmadang, Kotaagung. \"Curas tersebut dilakukan kedua tersangka di jalan raya Pekon Ketapang, Kecamatan Limau,\" kata Oktafia mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Selasa (2/6). Bermula ketika korban yang hendak pulang setelah dari rumah rekannya di Pekon Ketapang. Dalam perjalanan, korban yang mengendari motor dihentikan oleh dua tersangka. Ia diancam dengan golok dan dipaksa menyerahkan motor serta uang. Meski korban sempat melawan, motor dan uang Rp400 ribu miliknya berhasil dirampas. \"Korban kehilangan motor Honda Beat BE 3901 ZK dan uang tunai Rp400 ribu,\" sebut dia. Sementara, motor rampasan dijual melalui online. Saat ini, kendaraan tersebut masih dalam pencarian. \"Motor dijual online oleh rekan tersangka. Saat ini masuk DPO,\" ujarnya. Sementara tersangka mengaku membegal korban. Motor dijual seharga Rp2 juta. Uang hasil penjualan dibagi. Rekan yang menjual motor mendapat Rp200 ribu. (ral/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: