Iklan Bos Aca Header Detail

Astaga, Nekat Curi Besi Penyambung Rel untuk Dijual ke Rongsok

Astaga, Nekat Curi Besi Penyambung Rel untuk Dijual ke Rongsok

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Selatan bersama jajaran Polsek Natar mengamankan tiga pelaku pencurian rel kereta api. Masing-masing pelaku berinisial MD, JY, dan AV. Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, ketiganya diamankan bersama barang bukti berupa dua buah besi sambungan rel kereta api sepanjang 90 cm dan tujuh buah baut penyambung besi rel kereta api. “Peristiwa itu terjadi di jalur rel kereta api di KM 26 + 7/8 dekat lapangan Desa Merak Batin, Natar, Lampung Selatan pada Rabu, tanggal 20 Oktober 2021,” ujarnya. Dia mengatakan, pelaku diduga mencuri dua buah besi sambungan rel sepanjang 90 cm berikut bautnya dengan cara membuka baut ukuran 22 mili yang masih dipasang di jalur kereta api. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku baru satu kali melakukan hal tersebut. “Besi penyambung rel tersebut rencananya akan dijual ke rongsok oleh tiga pelaku,” ujarnya. Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana serta ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari (Tobas) ikut berpendapat. Menurutnya, meski hasil dari penjualan besi rel tersebut tidak terbilang besar bagi pelaku, namun tindakan pelaku akan memberikan dampak besar. “Terlebih untuk para penumpang kereta, itu dapat membahayakan mereka jika tindak pencurian rel tersebut terus-terusan terjadi,” katanya. (ega/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: