Iklan Bos Aca Header Detail

Tangkap Bandar Sabu Asal Bakung, Sita BB 54,82 Gram

Tangkap Bandar Sabu Asal Bakung, Sita BB 54,82 Gram

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang berhasil menangkap Iwan (40), warga Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedungmeneng. Iwan merupakan bandar narkotika jenis sabu yang sering beraksi di Kecamatan Gedungmeneng. Kasat Narkoba AKP Boby Yulfia mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, Iwan ditangkap pada Rabu (03/06) sekira pukul 01.30 WIB di rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan kepada aparat kepolisian jika rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Mendapatkan informasi tersebut, aparat Satresnarkoba Polres Tulangbawang langsung melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan pelaku berada di rumahnya langsung dilakukan penggerebekan. \"Petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) total berat bruto 54,82 gram,\" kata Boby kepada radarlampung.co.id, Rabu (3/6). Boby merinci, BB yang berhasil disita di antaranya 4 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 41,16 gram dan 12 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,66 gram, dua bungkus plastik berisi beberapa bungkus plastik klip kosong, beberapa lembar kertas aluminium berwarna silver, timbangan digital berwarna silver, tas selempang warna warna cokelat, handphone android merk vivo, HP nokia warna biru, dan kotak rokok. Iwan saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: