Iklan Bos Aca Header Detail

Tanpa Surat Hibah Lahan, Tidak Ada Pembangunan Fasum di Pekon!

Tanpa Surat Hibah Lahan, Tidak Ada Pembangunan Fasum di Pekon!

radarlampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Tanggamus menegaskan tidak akan membangun fasilitas umum (fasum), seperti tempat pelayanan kesehatan, pendidikan, pertanian, jalan dan gedung pemerintahan pekon (desa). Ini terjadi jika pemerintah pekon tidak melampirkan surat hibah lahan saat mengusulkan pembangunan tersebut. Kabid Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tanggamus Arfi mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi beralihnya kepemilikan gedung yang dibangun. Kemudian, sesuai aturan, pemerintah akan mengucurkan dana untuk pembangunan fasilitas umum apabila ada surat hibah. “Sebelum diusulkan untuk rencana program pembangunan fasilitas umum, kepala pekon hendaknya  mempersiapkan lahan serta bukti pendukung hibah pada pemerintahan pekon,\" kata Arfi. Arfi menuturkan, jika status lahan masih perorangan, maka fasilitas umum tidak bisa dibangun. \"Kecuali (lahan) sudah dihibahkan,\" tegasnya. Surat pembebasan dan penghibahan lahan untuk pembangunan fasilitas umum itu merupakan persyaratan utama direalisasikan atau tidaknya program yang diusulkan pekon. \"Banyak ditemukan rencana pembangunan yang diusulkan pekon tidak dilengkapi dengan penyertaan surat pembebasan dan penghibahan lahan. Usulan tersebut tidak dapat direalisasikan,\" tukasnya. (ehl/zep/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: