KPK Limpahkan Dua Berkas Penyuap Bupati Lampura, Jaksa akan Hadirkan 50 Saksi

KPK Limpahkan Dua Berkas Penyuap Bupati Lampura, Jaksa akan Hadirkan 50 Saksi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho melimpahkan berkas perkara suap fee proyek Lampung Utara atas nama Chandra Safari ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (12/12). \"Ya hari ini (12/12) kita melimpahkan perkara atas nama tersangka Chandra Safari dan Hendra Wijaya alias Eng. Untuk saat ini yang dilimpahkan itu baru Chandra. Kebetulan berkas perkara Hendra Wijaya masih delay di pesawat. Tetapi hari ini akan semuanya kita limpahkan,\" ujarnya. Ditanya kapan akan kasus ini disidangkan, Taufiq -sapaan akrabnya- menjelaskan apabila tidak ada halangan persidangan Chandra dan Hendra akan disidangkan pekan depan. \"Kalau untuk jaksa ada enam orang salah satunya saya dan kemudian masih lima orang lagi ada di dalam daftarnya,\" jelasnya. Selain itu, KPK juga menggunakan pasal 5 ayat 1 huruf B no 13 untuk menjerat Chandra. Sedangkan untuk Hendra dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a. \"Mereka ini rekanan pengusaha yang mendapatkan proyek. Kalau Chandra ini pengusaha konsultan perencanaan. Dan Hendra ini fisik,\" bebernya. Disinggung apakah nanti saat persidangan para tersangka ini akan displit (pisah, red), Taufiq menerangkan bahwa keenamnya akan dipisah persidangannya. \"Jadinya berkas ini akan dibagi dua. Sementara kita limpahkan rombongan pemberi dulu, jadi kalau penerima tahun depan seperti Agung Ilmu, Raden, Syahbudin (Kadis PUPR), serta Wan Hendri (Kadis Perdagangan),\" jelasnya lagi. Tidak hanya itu, dalam persidangan itu pihaknya akan melakukan split untuk enam tersangka ini. \"Nanti dalam persidangan memang kita split, Syahbudin sendiri, Wan Hendri sendiri, kemudian Raden dengan Agung Ilmu jadi satu. Barulah untuk rekanan ini dibedakan,\" ungkapnya. Berdasarkan penjelasannya, Candra berperan sebagai pemberi di beberapa proyek spesifik juga sebagai konsultan perencanaan. \"Dia bermain sejak tahun 2017 hingga 2018. Sedangkan Hendra 2019, total suap yang dilakukan oleh Candra sebanyak Rp350 juta, untuk Hendra Rp800 juta total mereka melakukan suap ke Agung (Bupati Nonakrif Lampura, red) sebesar Rp1,15 miliar,\" katanya. Selain itu, dalam perkara sidang ini nantinya jaksa akan menghadirkan puluhan saksi dalam persidangan dua tersangka ini. \"Total ada sekitar 25 hingga 50 saksi yang akan kita hadirkan,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: