Terbukti Bunuh Kekasih Mantan Istri, Tukang Kupas Jengkol Ini Divonis 18 Tahun Penjara

Terbukti Bunuh Kekasih Mantan Istri, Tukang Kupas Jengkol Ini Divonis 18 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terbukti bersalah dan melakukan pembunuhan, Tarmiadi (42) terdakwa pembunuh Nasrudin yang merupakan kekasih mantan istrinya, dijatuhi hukuman penjara 18 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang Efianto, Selasa (29/10). \"Terdakwa telah terbukti bersalah dan secara sah meyakinkan. Maka dari itu dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun,\" ujar majelis hakim saat membacakan putusannya di hadapan terdakwa Tarmiadi. Menurut majelis hakim, ada beberapa pertimbangan dan hal-hal majelis hakim menjatuhi hukuman penjara bagi terdakwa yang berprofesi sebagai tukang kupas jengkol dan petai tersebut. \"Hal-hal yang memberatkan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Lalu hal yang meringankan berlaku sopan di persidangan,\" jelas majelis hakim. Terdakwa Tarmiadi, lanjut majelis hakim, terbukti melanggar pasal 340 tindak pidana pembunuhan penjara. Mendengar putusan itu, Tarmiadi pun merencanakan pikir-pikir terlebih dahulu. Sementara itu, penasehat hukum Tarmiadi yakni Nurul Hidayah merasa keberatan atas putusan yang diberikan oleh majelis hakim tersebut. \"Kami sangat keberatan, makanya kami akan melakukan pikir-pikir terlebih dahulu,\" terangnya. Untuk diketahui, putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung yakni Edman Putra Nuzula. Dimana jaksa menuntut Tarmiadi dengan kurungan penjara selama 20 tahun. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: