Tiga Penipu Berkedok Padepokan Nyi Blorong Divonis Berbeda

Tiga Penipu Berkedok Padepokan Nyi Blorong Divonis Berbeda

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tiga terdakwa pimpinan padepokan Nyi Blorong divonis berbeda oleh Ketua Majelis Hakim Novian Saputra dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (12/12). Dalam sidang yang menghadirkan tiga terdakwa, yakni Retno alias Lasmini alias Lasmi yang merupakan pimpinan Padepokan Nyi Blorong, Stefanus Prihanto alias Efan, dan Muharis itu ketiga terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. \"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 1 Retno alias Lasmini alias Lasmi selama 3 tahun dan 6 bulan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 2 Stefanus Prihanto alias Efan, dan terdakwa 3 Muharis selama 3 tahun dan 3 bulan,\" ungkapnya. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sabi\'in yang menuntut terdakwa Retno alias Lasmini alias Lasmi dengan pidana penjara selama 4 tahun. Sedangkan terdakwa Stefanus Prihanto alias Efan dan terdakwa Muharis dituntut pidana penjara selama 3 tahun. Setelah mendengar putusan tersebut, ketiga terdakwa dan JPU menyatakan menerima. \"Ya, kami menerima dan tidak akan pikir-pikir,\" kata ketiganya. Untuk diketahui, perbuatan ketiga terdakwa ini bermula sekitar Selasa 30 April 2019, bertempat di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan. Pada awalnya saksi korban Mirza Rahman dihubungi terdakwa Retno dengan mengatakan jika korban mendapatkan uang sebesar Rp1 triliun yang merupakan rejeki bagian saksi korban Mirza. Namun uang dapat diambil jika korban menyiapkan uang sebesar Rp10 juta Kemudian beberapa hari berikutnya, Fauzan Fadol (meninggal dunia) mengatakan kepada saksi korban Mirza bahwa terdakwa Retno memerlukan uang sebesar Rp50 juta agar membantu ritual untuk penggandaan uang tersebut. Lalu saksi korban Mirza menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada terdakwa Retno yang ditransfer kepada Muharis (orang kepercayaan terdakwa Retno) 15 juli 2018. Setelah saksi korban menunggu selama 1 minggu, terdakwa belum memberikan suatu kepastian. Selanjutnya terdakwa Retno menghubungi saksi korban Mirza untuk datang ke kediaman terdakwa Retno untuk mengambil uang sebesar Rp1 triliun yang dijanjikan. Selanjutnya saksi korban Mirza berangkat bersama dengan istri ke rumah terdawka Retno. Setelah sampai di tempat tersebut, saksi korban Mirza melihat bahwa tempat tersebut menyerupai padepokan dengan kain–kain di sekitarnya. Setelah itu terdakwa Retno mengatakan di depan jamaah \'Bagian Pak Mirza Rp1 triliun\' begitu juga dengan jamaah lainnya yang mendapatkan bagian yang sama. Lalu saksi korban Mirza beserta istrinya disuruh menunggu proses ritual yang dilakukan terdakwa Retno. Setelah sekira 1 minggu, saksi korban Mirza masih disuruh menunggu lagi proses ritualnya. Kemudian, saksi korban Mirza diminta kembali uang sebesar total kurang lebih Rp80 juta yang dipergunakan untuk ritual selama tinggal di tempat terdakwa Retno. Terdakwa Retno juga melarang saksi korban Mirza terlalu lama salat di masjid dan bergabung dengan masyarakat. Selain itu, saksi korban Mirza tidak diperbolehkan menceritakan tentang kejadian di tempat padepokan tersebut kepada keluarga di rumah. Saat itu terdakwa Retno selalu mengatakan bahwa ada salah satu jama\'ah yang menceritakan kegiatan di tempat terdakwa maka ritual penggandaan uang mengalami kegagalan. Setelah sekira 3 minggu, terdakwa Retno tetap tidak memberikan kepastian serta uang yang dijanjikan terdakwa dengan total sebesar Rp2,8 triliun belum dibagikan. Sebelum pulang, terdakwa Retno sempat mengatakan kepada saksi korban Mirza dan istrinya bahwa saksi korban akan mendapat bagian uang sebesar Rp2,8 triliun dan istrinya mendapatkan Rp2 triliun. Saat itu saksi korban Mirza masih percaya dan masih menunggu mendapatkan uang bagian yang dijanjikan terdakwa Retno tersebut. Sejak saat itu perintah terdakwa Retno dituruti korban. Lalu terdakwa Retno melalui telepon mengatakan kepada saksi korban Mirza \'Pak Mirza kalau Pak Mirza mau uangnya cepat dibagikan Pak Mirza sedekahkan aja barang dagangannya yang ada di toko Pak Mirza. Kemudian saksi korban Mirza mengatakan kepada terdakwa \'Iya Buk nanti saya sedekahkan\'. Kemudian saat saksi korban Mirza berada di rumah, terdakwa Retno menghubungi saksi korban Mirza melalui video call yang memerintahkan untuk menunjukkan isi seluruh rumah dan tokonya. Saat itu di toko saksi korban Mirza masih banyak barang dagangan, selanjutnya terdakwa Retno mengatakan \'Kok masih banyak barangnya, buka aja tokonya Pak gak apa-apa\'. Dijawab oleh saksi korban Mirza \'Gimana mau buka, uangnya sudah saya kasih ke ibuk semua. Nanti salesnya pada nagih uangnya\' Singkat cerita, saksi korban Mirza merasa ditipu oleh terdakwa melalui modus Padepokan Nyi Blorong dan melaporkannya ke Mapolda Lampung atas kasus penipuan tersebut. Akhirnya, Retno alias Lasmini alias Lasmi bersama komplotannya dicokok anggota kepolisian Polda Lampung atas tindak pidana penipuan. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: