Belum Ada LO Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan di Pilkada Way Kanan

Belum Ada LO Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan di Pilkada Way Kanan

radarlampung.co.id - Hari pertama jadwal penyerahan syarat dukungan calon perseorangan untuk Pilkada Way Kanan belum ada calon maupun LO serahkan dukungan. Hal tersebut disampaikan Kordiv Teknis Noprisyah Harianto mendampingi Ketua KPU Refki Dharmawan di ruang kerjanya Rabu (19/2). Noprisyah mengatakan bahwa sesuai dengan PKPU 16/2019 bahwa jadwal penyerahan syarat dukungan untuk calon perseorangan mulai tanggal 19 – 23 Pebruari 2020. Khusus tanggal 23 Februari 2020 waktu penyerahan dilaksanakan mulai pukul 08.00 s/d 24.00 WIB. Sebelumnya melalui Keputusan KPU Way Kanan Nomor 75/PL.02.4-KPT/1808/KPU-KAB/X/2019 tanggal 26 Oktober 2019 tentang Penghitungan batas minimum Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan Tahun 2020 bahwa untuk jalur perseorangan jumlah dukungan paling sedikit 28.855 orang tersebar di minimal 8 kecamatan. (sah/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: