Iklan Bos Aca Header Detail

Mantan Bupati Lamteng Jadi Saksi Kasus Penyidik KPK AKP Robin

Mantan Bupati Lamteng Jadi Saksi Kasus Penyidik KPK AKP Robin

RADARLAMPUNG.CO.ID-Sidang mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju digelar di PN Tipikor Jakarta, Senin (1/11). AKP Robin didakwa bersama Maskur Husain menerima suap yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. Dia didakwa menerima suap dari sejumlah nama, termasuk dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dalam dakwaan, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan uang sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 ke Robin. Dalam sidang itu, Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa menjadi saksi. Dikutip dari detikcom, terungkap Mustafa mengaku kenal Azis Syamsuddin dari Ahmad Junaedi yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Lamteng fraksi Partai Golkar. \"Ya, pada awal tahun 2017, saya diajak pak Junaedi ke rumahnya Azis, di Pondok Indah,\" kata Mustafa. Saat itu, Mustafa meminta Azis menganggarkan perbaikan jalan di Lampung Tengah. \"Sebelumnya, Junaedi sudah mengatakan ke saya, untuk mengurus anggaran perbaikan jalan di Lamteng, meminta Azis untuk dianggarkan perbaikan jalan Lamteng yang rusak. Waktu itu, Pak Azis minta siapkan proposalnya saja,\" ucap Mustafa. \"Apakah ada terkait permintaan dengan prosentase atau nominal sekitar 8 persen?\" tanya jaksa KPK. \"Ya waktu itu memang ada pembicaraan seperti itu, tapi saya bilang sama Pak Azis nanti Saudara Taufik saja urusan teknis, saya nggak ngerti kalau teknis,\" jawab Mustafa membenarkan pertanyaan jaksa. Ahmad Junaedi yang juga menjadi saksi turut membenarkan pertemuan di Pondok Indah tersebut. \"Begitu dia berdua, saya keluar. Saya hanya dengar ada 7 persen. Begitu pertemuan bertiga, saya sampaikan maksudnya, habis itu saya dengar 7 persen, saya keluar,\" ucap Ahmad Junaedi. Junaedi juga menyebut setelah bertemu Azis, Mustafa enggan melanjutkan anggaran perbaikan jalan Lamteng itu. Namun, dia tidak merinci apa alasan Mustafa menyampaikan itu. \"Setelah itu pulang, Mustafa di mobil bilang \'pak ketua kayanya batal ini\',\" kata Junaedi. Mantan Kadis Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman dalam kesaksiannya mengaku menyerahkan uang Rp 200 juta ke orang yang menurutnya ajudan Azis Syamsuddin. Hal itu dilakukan agar Banggar DPR mengesahkan DAK Lampung Tengah pada APBD-P 2017. Taufik mengatakan awalnya dia diminta Mustafa untuk mengurus teknis berkaitan dengan proposal DAK Lamteng. Taufik kemudian disarankan agar bertemu dengan Aliza Gunado yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin. Keduanya kemudian bertemu di Bandar Lampung. “Ketemunya di April 2017, bertemu di Bandar Lampung, di sana ketemu Aliza. Saat bertemu, dia beritahu kalau Lamteng mau dapat tambahan DAK harus ajukan proposal ke Kemenkeu, Pu, Bappenas, dan DPRD termasuk Banggar. Sebelum ketemu (Aliza) memang Darius kasih tahu ini orangnya pak Azis Syamsuddin, Aliza. Aliza juga memperkenalkan diri bahwa dia orangnya pak Azis Syamsuddin,\" kata Taufik. Kemudian Taufik bertemu Aliza kembali di Gedung DPR, saat itu, kata Taufik, Aliza menyarankan agar Taufik merevisi proposal dengan jumlah nilai proposalnya yang semulanya Rp300 miliar menjadi Rp130 miliar. \"Dia waktu itu ada ruangannya sendiri, staf ahli dari anggota MPR Pak Muhidin siapa gitu. Dia staf ahli, tapi dia mengaku orang kepercayaannya pak Azis. Dia minta proposalnya, kami kasih proposal yang sudah kami kirim ke kementerian-kementerian sudah ada tanda terimanya, terus dia lihat, dia bilang proposalnya terlalu besar nilainya, jadi dia minta tolong bikin proposal lagi yang besaran proposal sekitar Rp 130-an miliar,\" jelas Taufik. Setelah bertemu dengan Aliza di Gedung DPR, Jakarta, dia kemudian kembali ke Lamteng dan berdiskusi dengan Bupati Lamteng Mustafa. Saat itu, Mustafa ragu dengan Aliza Gunado dan meminta Taufik menghubungi Edi Sujarwo yang merupakan ajudan dari Azis Syamsuddin. Taufik mengatakan dia menuruti perintah Mustafa, dan segera menghubungi Edi Sujarwo sehingga kontak dengan Aliza Gunado terputus. Di pertemuan itu, Taufik menyampaikan maksudnya menemui Jarwo yakni terkait proposal DAK Lamteng. \"Saat itu kami sampaikan kami mengajukan proposal tambahan. Pak Jarwo kasih tahu dia adalah orang yang tepat, seminggu kemudian pak Jarwo menghubungi dia bisa mempertemukan kami dengan pak Azis. Waktu itu kami rencana berangkat ke Jakarta tanggal 20 Juli dengan tujuan untuk bertemu pak Azis agar proposal pengurusan DAK bisa disetujui,\" paparnya seperti dikutip dari detikcom. Sebelum berangkat ke Jakarta, Taufik menyebut Edi Sujarwo meminta Taufik menyiapkan uang Rp 200 juta sebagai \'uang proposal\'. Uang itu diserahkan Aan Riyanto yang saat itu merupakan Kasi Dinas Bina Marga Lamteng bersama staf lainnya di Bandara sebelum terbang ke Jakarta. \"Kami ketemu di bandara, sebelum itu pak Jarwo sudah pesan kami disuruh menyiapkan uang proposal besarannya Rp200 juta. Saya minta teman ikut untuk bawa uang itu, dan menyerahkannya ke pak Jarwo. Uang itu diserahkan oleh staf saya, diserahkan ke Pak Jarwo di bandara, lalu kami berangkat ke Jakarta,\" ungkap Taufik. Taufik menyebut uang Rp 200 juta itu diletakkan di dalam plastik kresek. Kemudian sesampainya di Jakarta, menurut Taufik uang itu diserahkan ke adik Azis Syamsuddin bernama Vio. \"Malam (setelah sampai Jakarta) kami diajak ke cafe yang katanya milik pak Azis namanya Vios cafe, yang kelola adiknya pak Azis namanya Vio. Sekitar jam 9 malam, kata pak Jarwo mau bertemu pak Azis tapi ternyata sampai sana, kami lihat di tV ada siaran rapat anggaran DPR masalah APBDP, pak Azis waktu itu Ketua Banggar DPR. Karena masih rapat, saya pikir nggak mungkin bertemu malam ini,\" kata Taufik. Sementara Mantan Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Aan Riyanto mengungkapkan pemberian fee Rp 2 miliar ke Aliza Gunado. Uang itu menurutnya adalah fee karena DAK APBD-P Lampung Tengah (Lamteng) sebesar Rp 25 miliar telah disetujui Banggar DPR RI. Aan adalah saksi tambahan yang dihadirkan jaksa KPK. \"Jadi di tanggal 21 itu saya dapat perintah Pak Taufik (mantan Kadis Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman) untuk cari pinjaman uang untuk diberikan ke Saudara Aliza Rp 2,085 miliar totalnya, pertama Rp 1,135 miliar saya kasih Aliza di mal, uang diambil kawannya ditukar ke bentuk dolar Singapura. (Penyerahan) kedua, Rp 950 juta di Hotel Veranda saya serahkan Aliza, dan dibawa kawannya, dan ditukarkan ke dolar. Setelah saya kasih ke Aliza, saya lapor ke Taufik,\" ungkap Aan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Taufik mengatakan uang fee itu sudah disampaikan Aliza pada saat pertemuan pertamanya di Bandar Lampung. Taufik menyebut Aliza Gunado meminta fee 8 persen dari jumlah DAK yang disetujui DPR. \"Waktu ketemu Aliza dikasih tahu bahwa dia bisa membantu mengurus DAK itu terus ada komitmen fee 8 persen,\" kata Taufik. Taufik mengatakan dia memerintahkan ke stafnya, termasuk Aan Riyanto untuk mengumpulkan uang Rp 2 miliar agar diserahkan ke Aliza. Uang Rp 2 miliar itu menurut Taufik berasal dari rekanan proyek di Lamteng dan pinjaman. \"Rp 600 jutaan dari rekanan-rekanan proyek. (Sisanya) waktu itu pinjam dari Darius, dia konsultan, swasta. Terus ada lagi tambahan dari teman-teman ada yang mau kasih pinjaman juga, teman-teman di dinas, ada Rama, Heri, dan Sanca, jumlahnya Rp 990 juta,\" ungkap Taufik. (dtc/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: