Turun Dari Kapal, Tersangka Penggelapan Mobil Diciduk

Turun Dari Kapal, Tersangka Penggelapan Mobil Diciduk

radarlampung.co.id – Anggota Satreskrim Polres Lampung Utara mengamankan Andriansyah (33), warga Jalan Dahlia, Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi, Sabtu (28/12). Lelaki yang diduga terlibat kasus penggelapan mobil itu dibekuk ketika berada di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Kasatreskrim Polres Lampura AKP M. Hendrik Apriliyanto mengatakan, penangkapan menindaklanjuti laporan korban Ricardo Rusdi (33), warga Jalan Abrati No. 06, Kelurahan Kotabumi Pasar, Kecamatan Kotabumi. Aduan tertuang dalam LP/B/699/IX /2019/Polda Lampung/SPKT Res LU tertanggal 16 September 2019. ”Bermula ketika korban berencana membeli kendaraan baru. Ia kemudian menyerahkan mobil Toyota Rush BE 1986 KV kepada tersangka. Kendaraan itu dijual dengan kesepakatan senilai Rp160 juta. Uang tersebut akan digunakan untuk DP pemesanan mobil baru merk Toyota Innova pada Semtember lalu,” kata Hendrik mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono. Namun hinga waktu yang disepakati, tersangka tidak bisa memberikan mobil yang dipesan. Bahkan ia tidak bisa dihubungi dan menghilang. Lantas korban melaporkan kasus ini ke polisi. Polisi melakukan penyelidikan. Kemudian didapat informasi tersangka berada di Pelabuhan Bakauheni. Dibantu anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSPK) setempat, Satreskrim Polres Lampura menangkap tersangka yang turun dari kapal. ”Kita mengamankan mobil Toyota Rush BE 1986 KV, foto kopi kuitansi dan STNK msing-msing satu lembar,” ujarnya. Hendrik mengungkapkan, tersangka dengan sengaja menggelapkan mobil korban untuk kemudian dijualnya kembali. ”Namun sebelum laku terjual, tersangka kita ringkus,\" pungkasnya. (ozy/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: