Usia Belasan, Dua Kali Ditangkap Karena Menjambret

Usia Belasan, Dua Kali Ditangkap Karena Menjambret

radarlampung.co.id – Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Pringsewu menangkap Ak (16), yang diduga terlibat pencurian dengan kekerasan (curas), Kamis (20/2). Dalam penangkapan di Kotaagung Barat, Tanggamus tersebut, polisi menyita barang bukti satu unit ponsel berikut kotak dan satu unit motor.

Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, Ak yang tinggal di Wonosobo, Tanggamus diduga terlibat penjambretan pada 2 Januari lalu. Korbannya adalah Vanda Sari Sapta Yogi, warga Gadingrejo, Pirngsewu.

”Tersangka mengaku sudah dua kali menjambret. Yakni di Kotaagung, Tanggamus dan di Tambahrejo Barat, Gadingrejo. Sebelumnya Ak pernah ditangkap karena kasus serupa dan menjalani hukuman,” kata Sahril Paison.

Dilanjutkan, Ak dan Jh yang sudah tertangkap lebih dulu, beraksi di jalan lintas Barat Pekon Tambahrejo Barat. ”Ak merupakan eksekutor pengambil barang. Sedang Jh sebagai joki atau pengendara motor,” ujarnya. (sag/ais)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: