Iklan Bos Aca Header Detail

Curi Mesin Steam, Tiga Orang Diamankan

Curi Mesin Steam, Tiga Orang Diamankan

radarlampung.co.id-MKN (17), JU (21) dan PU (19) harus mendekam sel tahanan polsek Buay Bahuga Waykanan. Ketiganya diduga terlibat pencurian mesin steam di Dusun Sukasari Sukabumi Buay Bahuga Waykanan. Kapolsek Buay Bahuga Iptu Akmaludin menyatakan, aksi pencurian itu terjadi Kamis (16/1) sekitar pukul 20.00 malam. Ketiganya mengambil mesin steam dari depan halaman rumah Indra (28), warga Dusun Sukasari. Polisi menangkap ketiganya pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 02.00 dinihari. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mesin steam. “Jika terbukti, ketiga pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Ungkap Akmaludin. (rls/sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: