Pemilik Salon Kecantikan Menipu Untuk Bayar Hutang

Pemilik Salon Kecantikan Menipu Untuk Bayar Hutang

radarlampung.co.id - Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lampung Utara(Lampura), mengamankan seorang ibu rumah tangga karena melakukan penipuan uang puluhan juta dan pengelapan sebuah mobil milik tetangganya saat sedang berada di salah satu salon kecantikan daerah setempat, Kamis (26/12). Karena tak kujung dikembalikan mobil dan uang miliknya, ahirnya korban melaporkan ke Polres Lampura. Tersangka adalah Lilis Ismawati (34), warga Taman Nuwow Mafan Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten setempat. Kasat Reskrim Polres Lampura AKP M. Hendri Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, tersangka pemilik salon kecantikan Naswa salon ini, ditangkap karena diduga melakukan pengelapan sebuah mobil Honda CRV warna abu-abu BE 1543 BW dan uang tunai Rp 16 juta milik Sujarwo (53), warga kelurahan Kota Alam, Kelurahan Kotabumi Selatan pada tanggal 20 Nopember 2019 lalu. \"Aksi nekat tersangka dilakukan dengan cara meminjam sebuah mobil dan uang sejumlah Rp 16 juta dengan alasan untuk biaya perjalan ke Bogor, Jawa Barat menemui sesorang untuk menawarkan tanah milik korban yang hendak dijualnya senilai Rp 5 Milyar. Dan pulang dari Bogor, mobil berikut uang yang dipinjamnya akan dikembalikan,\" ujar Kasat, Jumat (27/12). Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka, mengakui perbuatannya itu, dan hal tersebut ia lakukan karena alasan tak memiliki uang untuk bayar hutang. \"Saya nekat melakukan perbuatan itu karena alasan terlilit hutang,\" kata kasat menirukan penuturan tersangka. Tersangka yang seorang ibu rumah tangga tersebut, kini masih menjalanin pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut di Polres Lampura. \"Masih kita kembangkan lagi, sebab dicurigai adanya korban lainnya,\" pungkasnya (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: