Dewan Lamtim Desak Penertiban Kendaraan Odol

Dewan Lamtim Desak Penertiban Kendaraan Odol

radarlampung.co.id-Keberadaan kendaraan angkutan umum yang melebihi kapasitas atau Over Dimensi Over Loading (odol) mendapat sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur.

Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Ariyan Putra Marga menjelaskan, saat ini sebagian ruas jalan di Lamtim banyak mengalami kerusakan. Menurutnya, kerusakan jalan di wilayah Lamtim antara lain disebabkan sering dilintasi kendaraan Odol.

Sebagian besar ruas jalan di wilayah Lamtim masuk katagori kelas jalan yang tidak boleh dilintasi kendaraan Odol. Namun, kenyataannya banyak kendaraan Odol yang melintasinya. Bahkan, termasuk melinatsi jalan desa.  Akibatnya, banyak ruas jalan yang mengalami kerusakan meski baru beberapa bulan dilakukan perbaikan. “Kami berharap kendaraan odol segera ditertibkan,”harap Ariyan.

Dilanjutkan, penertiban kendaraan odol itu didasarkan  undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan raya.

Menurutnya, sesuai ketentuan perundangan tersebut, maka di setiap ruas jalan harus dipasang rambu-rambu tentang kelas jalan. Misalnya, jalan kelas I yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan muatan sumbu teterberat 10 ton.  Kemudian,  jalan kelas III C yaitu jalan lokal dan jalan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton. 

Namun terus Ariyan, yang terjadi di lapangan banyak ruas jalan yang seharusnya masuk kelas III C justru dlintasi kendaraan melebihi kapasitas. Akibatnya, ruas jalan di Lamtim banyak yang mengalami kerusakan. Baik itu, yang menjadi kewenangan, kabupaten, provinsi maupun jalan nasional.

Karenanya, wakil rakyat dari Partai Golkar ini berharap pihak terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan dan Satuan Lalulintas Polres Lampung Timur dapat menertibkan kendaraan Odol.  “Kalau tidak segera ditertibkan, maka kerusakan jalan di wilayah Lamtim akan terus berlanjut,”imbuh Ariyan Putra Marga. (wid/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: