Ditjen Bea cukai Kanwil Sumbagbar Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp7 M

Ditjen Bea cukai Kanwil Sumbagbar Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp7 M

RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan barang kena cukai ilegal senilai Rp7 miliar, Kamis (31/10). Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Yusmariza mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil kerja keras bidang penindakan dan penyidikan Bea Cukai Sumbagbar. \"Adapun total barang bukti tindak pidana ini seperti rokok ilegal sebanyak 10.100.406 batang, minuman keras sebanyak 149,4 liter, tembakau iris 300.000 gram, dan Vape sebanyak 5,11 liter,\" ujar Yusmariza. Total keseluruhan nilai barang yang kita sita ini sebanyak Rp7 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp4 miliar. \"Semua ini tidak lepas dari penindakan dari Bea Cukai Kanwil Sumbagbar kemudian dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, ini tentunya hal yang baik agar kedepannya harus dijaga termasuk didukung,\" jelasnya. Sementara itu, Zaky Firmansyah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Sumbagbar menjelaskan, sepanjang tahun 2019 ini memang ada sekitar 605 penindakan dengan total jumlah rokok yang disita sebanyak 37 juta batang untuk diwilayah Sumbagbar. \"Dari hasil penindakan tersebut sudah ada 15 penyidikan yang kami lakukan. Untuk khusus Lampung saja itu sekitar 11 kasus terdiri dari kasus tembakau dan minuman mengandung etik alkohol,\" bebernya. Selain itu pada tahun 2018 ada sekitar lima kasus dan ia juga mengakui bahwa pada tahun ini kasus penindakannya meningkat. \"Untuk itu metode seperti pengembangan kasus juga sudah kami tingkatkan, bukan hanya pelaku yang tertangkap tangan tapi juga kami kembangkan sampai ke hulunya, artinya rokok ini tidak hanya tertangkap disini, tapi juga suplayer kami tangkap di daerah lain. Banyak kerugian negara yang kami berhasil amankan,\" tuturnya. Menurut Zaky, pengumpulan beberapa barang bukti berdasarkan hasil penindakan dari tahun 2018 dan membutuhkan proses yang panjang. \"Barang bukti ini dari Januari 2018 hingga bulan Mei 2019,\" jelasnya. Lalu untuk peningkatan penindakan rokok ilegal ini naik hingga sampai 110 persen. \"Artinya kami sudah mulai penindakan, bahwa penjual rokok sudah pasti ada pembelinya, artinya pembelinya ini kami lakukan sosialisasi, semakin baik strategi pengawasan semakin turun peredaran,\" ungkapnya. \"Terbukti di wilayah Lampung sendiri surveinya itu dari 2017 hasil survei rokok ilegal dari total 3,87 persen di 2018 turun 2,67 persen dan tahun 2019 ini turun lagi 1,69 persen secara keseluruhan di 3 provinsi seperti Sumatera Barat, Bengkulu, dan Lampung di wilayah pengawasan turun menjadi 3,28 persen dan di tahun depan Kementerian Keuangan menargetkan menjadi 1 persen secara nasional makanya kami harus kerja keras,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: