Gejala Panas Tinggi, Satu Tahanan Polda Lampung Meninggal

Gejala Panas Tinggi, Satu Tahanan Polda Lampung Meninggal

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang tersangka penghuni sel tahanan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung meninggal dunia. Tahanan itu bernama Edi Santoso warga Bandarlampung. Belum diketahui pasti penyebab meninggalnya. Namun meninggalnya tersangka itu sesaat setelah menjalani perawatan terlebih dahulu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tjokrodipo, Minggu (30/8). Kabar meninggalnya salah satu tahanan ini dibenarkan Dirresnarkoba Polda Lampung: Kombes Pol Adhi Purboyo kepada radarlampung.co.id. \"Ya benar, ada tahanan yang meninggal. Itu benar tahanan kami,\" katanya, Minggu sore. Sebelum dirawat dan meninggal dunia, Edi sempat mengalami gejala demam panas tinggi. Sekitar pukul 00.20 WIB. Pada Minggu dinihari. \"Petugas pun langsung membawanya ke RSUD Tjokrodipo. Sempat ditangani, namun pada pukul 03.00 WIB dari pihak rumah sakit mengabarkan apabila Edi meninggal dunia,\" jelasnya. Dari keterangan pihak rumah sakit, Edi didiagnosa mengalami heat stroke. Pihak rumah sakit juga telah melakukan rapid test terhadap Edi. Dan hasilnya non reaktif. \"Saat ini jenazah korban sudah diambil keluarga untuk dimakamkan,\" ungkapnya. Sebelumnya juga, satu tahanan Polresta Bandarlampung didapati meninggal dunia. Kabar ini dibenarkan l Kasatres Narkoba Polresta Bandarlampung AKP Zainul Fachry. Informasi yang dihimpun radarlampung.co.id, Sabtu(15/8) dini hari petugas mendapati laporan ada satu tahanan mengeluh sakit. Yang kemudian dibawa petugas untuk mendapat penanganan dokter. Tahanan itu diketahui bernama Dafrijal (56). Warga Perumahan Bukit Kencana, Sukabumi, Bandarlampung ini meninggal meski sempat mendapat perawatan medis. Dafrijal didapati menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Bhayangkara, Polda Lampung. “Iya benar, yang bersangkutan menderita sakit diabetes sudah lama. Ditambah lagi umur yang sudah lumayan tua, jadi meninggal dunia setelah dirawat,” kata Zainul Minggu (16/8). Menurutnya, dari keterangan pihak rumah sakit, terhadap tahanan yang ditangkap pada 14 Juli lalu itu telah dilakukan uji Covid-19. Hasilnya, tahanan yang tersangkut kasus kepemilikan narkoba jenis sabu itu negatif. “Di-rapid test juga, tapi hasilnya nonreaktif. Jadi murni sakit bawaan sebelum tertangkap,” ujarnya. (ang/mel/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: