Iklan Bos Aca Header Detail

Giliran DPP PPP Beri Surat Tugas untuk Dendi

Giliran DPP PPP Beri Surat Tugas untuk Dendi

radarlampung.co.id - DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengeluarkan surat persetujuan pendahuluan (surat tugas) kepada bakal calon Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona agar segera melakukan penjajakan dengan partai politik lain dalam rangka membentuk koalisi parpol yang efektif, sesuai syarat minimal pengusungan kepala daerah/ wakil kepala daerah dalam pemilihan bupati.

Surat persetujuan pendahuluan dari DPP PPP bernomor 2523/EX/DPP/V/2020  pada tanggal 4 Mei 2020 yang ditandatangani Waketum DPP PPP Dra. Hj. Ermalena, MHS dan Sekjen H. Arsul Sani, juga mengintruksikan agar Dendi Ramadhona segera mendapatkan kepastian nama bakal calon wakil kepala daerah.

Sekretaris DPW PPP Lampung P. Azazie STGD mengatakan, selain kepada Dendi Ramadhona, DPP PPP juga telah menerbitkan surat persetujuan pendahuluan untuk bakal calon Wali Kota Bandarlampung Rycko Menoza SZP dengan Nomor 2525/EX/DPP/V/2020 tanggal 18 Mei 2020.

\"Ya, tadi sore surat persetujuan pendahuluan untuk bakal calon Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan Bakal calon Wali Kota Bandarlampung Rycko Menoza sudah kita serahkan di kantor,\" kata Azazi, Selasa (2/6)

Selain melakukan penjajakan koalisi dan mendapatkan kepastian bakal calon wakil kepala daerah, baik Dendi Ramadhona maupun Rycko Menoza juga diberikan tugas untuk memberdayakan dan melibatkan seluruh kader serta struktur PPP dalam proses pemilihan kepala daerah.

\"Termasuk menyelesaikan proses administratif dalam mekanisme pengusungan calon kepala daerah/wakil kepala daerah sesuai petunjuk pelaksanaan DPP PPP. DPP memberikan tugas untuk melakukan empat poin tersebut dengan batas waktu 1 Juli 2020,\" pungkasnya.

Dengan terbitnya surat persetujuan pendahuluan dari PPP tersebut, artinya bakal calon Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona telah mengantongi tiga surat tugas. Sebelumnya dari DPP Partai Golkar dan DPP Partai Demokrat. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: