Iklan Bos Aca Header Detail

Rektor Unila Beri Keringanan UKT Mahasiswa 14 M

Rektor Unila Beri Keringanan UKT Mahasiswa 14 M

  radarlampung.co.id - Musim Pandemi Covid 19 seperti saat ini, pemerintah memberlakukan aturan Bekerja dari rumah, sekolah dari rumah dan ibadah di rumah. Tak hanya itu, Universitas Lampung juga memberlakukan aturan kepada seluruh mahasiswanya kuliah dari rumah, dosen tetap mengajar memberikan mata kuliah melalui daring. Dalam sistem daring tersebut, Mahasiswa cukup mengikuti perkuliahan dari rumah masing-masing, kendati mahasiswa kuliah dari rumah, namun Unila memberi kebijakan tentang subsidi pulsa/kuota internet agar mahasiswa dapat mengikuti perkuliahan sesuai dengan SKS yang diambil. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Asep Sukohar mengatakan, Hingga akhir bulan Mei ini, data yang ada baru 1.004 mahasiswa yang mengajukan subsidi kuota internet, sehingga Unila menganggarkan dana sebesar Rp300 juta subsidi kuota internet bagi mahasiswa sedang ditangani oleh UPT TIK. Selanjutnya, dikerjasamakan dengan provider seluler sesuai dengan nomer ponsel masing-masing mahasiswa. \"Mananggapi hastag #UnilaPHP yang ramai di media sosial beberapa hari belakangan ini, kami telah memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang sedang melaksanakan tugas akhir, kebijakan ini sudah diberlakukan sebelum masa pandemi. Besarannya mencapai Rp11 miliar di tahun akademik 2018/2019 sedangkan tahun 2019/2020 mendekati Rp14 miliar,\" ungkap Asep, dalam rilis yang diterima radarlampung.co.id, Selasa (26/5) Selain kebijakan UKT, sambung Asep, rektor Unila juga mengeluarkan kebijakan tentang banding UKT dan keringanan denda keterlambatan pembayarannya. “Saat ini sudah ada sekitar 100-an mahasiswa yang mengajukan penundaan UKT. Jadi bukan PHP, tapi kita sedang mengkaji,” tegas Asep. Bagi mahasiswa yang belum memasuki semester akhir, Asep membuka kesempatan banding golongan. Mahasiswa yang kesulitan membayar UKT karena terdampak Covid-19 bisa mengajukan banding penurunan UKT. Kebijakan tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa untuk golongan UKT 4–8. Pengajuan disampaikan dengan memberikan bukti terdampak Covid-19. “Mahasiswa harus mengajuka keringanan UKT, yang tidak mengajukan tentu saja tidak akan diberi keringanan UKT, namun juga harus menyertakan data-data yang lain harus dipenuhi persyaratannya, seperti terdampak covid 19 orang tuanya di rumahkan harus ada bukti,\" ujarnya. Menurutnya, tidak semua mahasiswa di beri keringanan UKT. Sebab, dalam kondisi Covid 19 seperti saat ini, operasional kantor tetap jalan, gaji dosen dan karyawan tetap tidak berubah, biaya operasional kantor seperti listrik, air dan telpon tetap sama. \"Keringanan UKT itu harus selektif, tidak bisa diberikan kepada seluruh mahasiswa, namun di sesuaikan dengan kemampuan keuangan Unila saat ini. Sebab semua biaya-biaya operasional Unila tidak cukup hanya dari UKT, akan tetapi juga dari dana pemerintah pusat, oleh karena itu bila semua mahasiswa minta keringanan UKT maka biaya operasional Unila akan mengalami hambatan,\" pungkasnya. (rls/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: