Iklan Bos Aca Header Detail

Ini SOP Anggota Polri Untuk Penanganan Massa Demonstrasi

Ini SOP Anggota Polri Untuk Penanganan Massa Demonstrasi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Adanya peristiwa mahasiswa yang dibanting oleh Brigadir NP saat menggelar aksi demo beberapa waktu, menarik perhatian sejumlah pihak. Salah satunya para mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL). Lantaran issue ini pula, yang membuat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Media Pengkaji Ilmu Hukum Fakultas Hukum UBL menggelar Kajian Cepat Tanggap terkait SOP Aparat Penegak Hukum dalam penanganan massa demonstrasi. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Ekonomi Sosial dan Budaya LBH Bandarlampung, Kusuma Indra mengatakan, sejauh ini pihaknya telah banyak melakukan pendampingan hukum kepada sejumlah mahasiswa yang menghadapi masalah. Khususnya pada saat pelaksanaan demo terkait Omnibuslaw di Lampung beberapa waktu lalu. Dia mengatakan, saat itu ada puluhan mahasiswa yang sempat diamankan oleh pihak kepolisian. “Bahkan banyak dari mahasiswa yang saat itu baru dalam perjalanan untuk melakukan demo, langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Meski kemudian dilepaskan dan dikembalikan ke orangtuanya lagi,” katanya. Hal lain juga disampaikan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Feriansyah yang mengatakan, pada dasarnya mahasiswa mempunyai rasa ingin tahu yang tinggi. “Sedikit saja berbeda dari aturan, itu memantik hasrat idealisme mereka (mahasiswa, red). Tapi sebenarnya itu merupakan bentuk cinta mereka pada negara,” katanya. Hal ini pula yang kemudian memicu mahasiswa kerap melakukan aksi demo. Demi menyampaikan hak dan aspirasi mereka kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Meski begitu, dirinya merasa lega lantaran menurutnya, peristiwa yang terjadi belakangan ini tidak terjadi di tubuh Polda Lampung. “Saya bersukur ketika melihat catatan di Polda Lampung, hal-hal seperti itu tidak terjadi dan diharapkan tidak pernah terjadi,” katanya. Sementara itu, Karo Ops Polda Lampung, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan, secara interen, anggota Polri telah diberikan banyak bekal dan aturan terkait SOP penanganan massa demonstrasi. “Para personel yang ditugaskan untuk memantau dan menertibkan aksi demo, sebelumnya telah diberikan pelatihan dan bekali dengan aturan-aturan yang juga harus diikuti,” katanya. Meski, sambung dia, dalam prakteknya kadang anggota Polri yang bertugas harus bersikap sesuai dengan situasi di lapangan. “Dalam perakteknya memang sangat situasional. Kita juga harus melihat situasi dan kondisinya,” tambah dia. Dia menjelaskan, dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009, tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian juga sudah memberikan pedoman terkait pengendalian masa. Dalam Perkap itu menyebutkan tentang 6 prinsip penggunaan kekuatan. Diantaranya, pertama, penggunaan kekuatan harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Kedua, Penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindari berdasarkan dituasi yang dihadapi. Ketiga, dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dengan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri. Sehingga tidak menimbulkan kerugian atau korban yang berlebihan. Keempat, anggota Polri diberikan kewenangan untuk bertindak atau tidak, menurut penilaian sendiri untuk menjaga ketertiban dan menjamin keselamatan umum. Kelima, tindakan kepolisian mengutama pencegahan. Serta keenam, tindakan kepolisian diambil dengan mempertimbangkan secara logis situasi dan kondisi dari ancaman atau perlawanan. “Dalam situasi yang aksi-aksinya sudah mulai tidak kondusif, seperti melempar batu atau gelas, disitulah tahapan-tahapan penggunaan kekuatan dilakukan, tanbahnya. Tahapan penggunaan kekuatan juga dibagi dalam 6 tahapan. Dimana dalam tahapan satu, kekuatan yang memiliki dampak pencegahan. Tahapan dua, perintah lisan. Tahapan tiga, kendali tangan kosong lunak. Tahapan empat, kendali tangan kosong keras. Tahapan lima, kendali senjata kimia seperti gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri. Lalu tahapan enam, kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan pelaku kejahatan yang dapat menyebabkan luka parah anggota Polri atau masyarakat. Meski begitu, pihaknya juga tetap saling berkoordinasi untuk mengingatkan anggota lainnya agar jangan sampai terpancing dan melakukan aksi arogansi. “Kita juga sembari mengingatkan anggota jangan sampai terpancing. Anggota yang mulai melakukan aksi arogansi, akan kita tarik dari lapangan,” tandasnya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: