Jadi Kurir Narkoba, Tukang Ikan Terancam Hukuman Mati

Jadi Kurir Narkoba, Tukang Ikan Terancam Hukuman Mati

RADARLAMPUNG.CO.ID - Marwoto (39) terdakwa kurir narkoba, hanya bisa tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranita membacakan dakwaan dirinya, pada Jumat (9/8) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. Dirinya terbukti menjadi seorang kurir narkoba dengan mengantarkan lima bungkus sabu seberat 5 kilogram. Warga Jalan Padjajaran, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Kota Bandarlampung, yang berprofesi sebagai tukang ikan ini didakwa dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama seumur hidup atau mati. Jaksa Maranita menjelaskan dalam dakwaannya bahwa perbuatan terdakwa bermula Sabtu, 23 Februari 2019 sekira jam 15.00 WIB. Saat itu terdakwa ditelepon Rizal alias Kosim (DPO) yang memberitahukan terdakwa bahwa akan ada laki-laki yang menghubungi terdakwa guna memerintahkan untuk menjemput sabu. \"Kemudian sekira jam 19.00 WIB, terdakwa kembali ditelepon Rizal untuk menanyakan, apakah sudah ada orang yang menghubungi untuk menjemput sabu. Kemudian Rizal memerintahkan terdakwa menjemput Kepin (DPO) di samping SPBU Antasari,\" ujarnya. Selanjutnya sekira jam 20.00 WIB, terdakwa ditelepon laki-laki yang tidak dikenal yang memerintahkan terdakwa segera pergi menuju Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Kemudian terdakwa dengan mengendarai Mobil Toyota Corolla warna biru bernomor polisi BE 1198 AN langsung pergi menjemput Kepin yang sebelumnya sudah menunggu di SPBU Antasari. \"Lalu Kepin langsung mengambil alih kemudi mobil tersebut menuju gang di wilayah Desa Candimas, Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. Setelah sampai di tempat tersebut, terdakwa kembali ditelepon oleh laki-laki yang tidak dikenal yang memerintahkan terdakwa untuk mengambil bungkusan plastik warna merah di samping portal,\" jelasnya. Dan terdakwa mengambil bungkusan plastik warna merah yang berisikan 5 bungkus plastik alumunium foil berlogo teh cina berisikan sabu. Selanjutnya terdakwa bersama Kepin pergi meninggalkan tempat tersebut menuju Kota Bandarlampung. \"Namun di pertengahaan jalan, mobil yang dikendarai terdakwa dihadang mobil tidak dikenal. Mengetahui hal tersebut, terdakwa langsung tancap gas menghindari mobil tersebut dan masuk ke area perkebunan Natar,\" bebernya. Kemudian Kepin turun dari mobil yang terdakwa kendarai lalu pergi meninggalkan terdakwa, kemudian terdakwa berinisiatif kembali ke kontrakannya di Jalan Harapan, Gang Nangka, Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Way Halim, Kota Bandarlampung untuk menyembunyikan sabu tersebut. \"Selanjutnya, pada Minggu, 24 Februari 2019 sekira jam 23.00 WIB, terdakwa menghubungi Rizal untuk memberitahukan bahwa sabu telah ada di rumah kontrakannya. Lalu Rizal mengatakan bahwa M. Hasannudin alias Buyung (meninggal saat ditangkap) akan datang ke rumah terdakwa,\" lanjutnya. Lalu pada Rabu, 27 Februari 2019 sekira jam 03.00 WIB M. Hasannudin datang ke rumah kontrakan terdakwa guna memecah sabu tersebut. Setelah itu, sabu yang berada di dalam kamar kontrakan terdakwa dipecah dengan ditimbang oleh M. Hasannudin dan disaksikan terdakwa. \"Dan sekira jam 05.30 WIB, datang lima petugas dari BNNP Lampung untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan M. Hasannudin di dalam kamar kontrakan terdakwa. Dikarenakan sebelumnya petugas tersebut mendapat laporan dari masyarakat bahwa rumah kontrakan terdakwa sering melakukan tindak pidana pengedaran narkotika,\" ungkapnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas BNNP Lampung menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik alumunium foil ukuran sedang berlogo teh cina berwarna kuning berisikan sabu, 1 bungkus plastik alumunium foil berlogo teh cina berwarna kuning yang berisikan 10 bungkus sabu berukuran sedang, dan 1 unit timbangan analog. \"Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke BNNP Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan M. Hasannudin alias Buyung pada saat dilakukan penangkapan berusaha melarikan diri dengan melawan petugas BNNP Lampung kemudian petugas BNNP dilumpuhkannya dengan tembakan hingga mengakibatkan meninggal dunia,\" bebernya. Saat dilakukan pemeriksaan di BNNP Lampung, terdakwa mengakui telah 2 kali menerima paket sabu dari Rizal (DPO) yaitu pertama pada Januari 2019 dengan upah Rp15 juta. \"Dan yang kedua Februari 2019 belum menerima upah dikarenakan terlebih dahulu tertangkap petugas,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: