Iklan Bos Aca Header Detail

Jaksa Ajukan Banding Soal Vonis Uang Pengganti untuk Eks Kadisdik Tuba

Jaksa Ajukan Banding Soal Vonis Uang Pengganti untuk Eks Kadisdik Tuba

RADARLAMPUNG.CO.ID - Perkara korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Tulang Bawang belum final. JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuba melalui Jaksa Hendra Dwi Gunanda mengajukan banding terkait vonis yang diterima mantan Kadisdik Tuba Nassarudin dan manajer koperasi BMW Guntur Abdul Nasser. \"Ya kami sudah ajukan banding. Sudah didaftarkan pada tanggal 27 Oktober 2021 kemarin,\" kata Kasi Intel Kejari Tuba Leonardo Adiguna, Jumat (29/10). Menurut Leo, banding yang dilakukan pihak jaksa itu terkait vonis mengenai uang pengganti. Karena tidak sesuai dengan tuntutan yang diberikan jaksa. \"Nah untuk pidana badannya kami tak mempermasalahkan,\" katanya. Untuk diketahui, dinilai terbukti menyelewengkan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik prasarana APBD Tulang Bawang (Tuba), Terdakwa Nassarudin divonis kurungan penjara selama enam tahun. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara. Selain itu Nassarudin dikenakan uang pengganti sebesar Rp2,86 miliar. Selain itu, terdakwa Guntur Abdul Naser juga divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan penjara. Guntur juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp710 juta. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: