Iklan Bos Aca Header Detail

Jual Hewan Dilindungi, Pria Asal Kotabumi Diamankan Polisi

Jual Hewan Dilindungi, Pria Asal Kotabumi Diamankan Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung dibantu NGO Satwa meringkus seorang pria yang hendak menjual hewan dilindungi. Informasi yang dihimpun radarlampung.co.id, seorang pria yang diamankan tersebut berinisial FA (24), warga Kotabumi, Lampung Utara. Pelaku hendak menjual empat ekor anak siamang juga tiga ekor burung hantu oriental. FA dikabarkan diringkus di depan Museum Lampung, Selasa (2/6) kemarin. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung Kompol Zulman Topani membenarkan atas penangkapan yang dilakukan Ditreskrimsus tersebut. Yang dimana, anak siamang itu dijual dengan harga Rp1,7 juta per ekornya. Lalu untuk burung hantu dibanderol dengan harga Rp700 ribu per ekor. \"Diketahui memang pelaku ini menjual dan memasarkannya melalui media sosial Facebook,\" ujarnya. Menurutnya, saat ini Subdit Tipiter masih melakukan pengembangan untuk proses lebih lanjut. \"Masih dilakukan penyidikan. Juga sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,\" ucapnya. Sementara itu, Kepala Seksi BKSDA Bengkulu seksi III wilayah Lampung Hifzon Zawahiri menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk melakukan rehabilitasi satwa yang dilindungi. \"Ya, untuk sementara nanti akan dititipkan ke kami, akan dirawat juga akan kami rehabilitasi,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: