Gerah Dugaan Jual-Beli Jabatan, Inspektorat Cross Check dan Lantas Membantah

Gerah Dugaan Jual-Beli Jabatan, Inspektorat Cross Check dan Lantas Membantah

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dugaan adanya jual-beli jabatan dengan munculnya surat tembusan yang dikirimkan ke kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) membuat gerah jajaran Pemkab Lampung Tengah.

Inspektorat Lamteng pun lantas melakukan pemeriksaan para pejabat yang nama-namanya tercantum dalam surat tembusan tersebut.

Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Lamteng Dina Tyagita Vidya menyatakan, nama-nama yang tercantum dalam surat tembusan sudah dikonfirmasi dan di-cross check.

BACA JUGA:Kabur ke Jakarta, DPO Curas Ditangkap Polisi saat Pulang Kampung

Hasilnya, menurutnya nama-nama yang tercantum dalam surat tembusan tidak pernah memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun untuk menduduki jabatan tertentu. 

Nama-nama terkait juga telah memberikan pernyataan tertulis di atas meterai kepada tim pemeriksa. Menyatakan bahwa mereka (nama-nama dalam surat, Red) tidak pernah dihubungi siapa pun untuk ditawarkan duduk di suatu jabatan tertentu di lingkungan Pemkab Lamteng dan tak pernah memberikan dalam bentuk apa pun kepada siapa pun.

Demikian diungkapkan Dina Tyagita Vidya dalam jumpa pers dengan sejumlah awak media.

BACA JUGA:Cerita Karateka Lampung Peraih Medali Emas Sea Games Vietnam: Sempat Gagal di Filipina, Ari Terus Berusaha

Dina melanjutkan, nama-nama yang disangkakan sebagai penerima dari dana, kata Dina, juga telah memberikan surat pernyataan di atas meterai.

"Menyatakan tidak pernah menawarkan, menjanjikan, dan menerima dalam bentuk apa pun dari pihak manapun dalam rangka jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Lamteng," ujarnya.

Kesimpulannya, kata Dina, laporan yang mengatasnamakan masyarakat Lamteng tentang adanya dugaan kasus jual-beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah tidak terbukti dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

BACA JUGA:Tega! Pengemudi Ojol Rampas Ponsel Peserta UTBK- SBMPTN Disabilitas

"Sumber pengirim juga tidak jelas, alamat tidak diketahui, serta hasil konfirmasi terhadap pejabat tersebut semua membantah dan menolak semua tuduhan," ucapnya.

Tidak menutup kemungkinan ASN/pejabat yang merasa dirugikan nama baiknya dengan adanya surat laporan (surat kaleng) itu akan melakukan tindakan hukum untuk melaporkan pengirim surat laporan yang dinilai telah melakukan fitnah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: