Soal Rekrutmen Pegawai RSJ, Sekda: Itu Dibayarkan Oleh BLUD Bukan APBD

Soal Rekrutmen Pegawai RSJ, Sekda: Itu Dibayarkan Oleh BLUD Bukan APBD

--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID-Belum lama, Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung yang terletak di Jalan Kurungan Nyawa, Gedong Tataan, Pesawaran melakukan rekrutmen untuk tujuh formasi.

Yakni satu formasi dokter, dua formasi perawat pratama, satu formasi psikolog, satu formasi IT, satu formasi pengelolaan akuntansi dan satu formasi supir untuk ambulans.

Atas pembukaan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menegaskan pembayaran gaji karyawan RSJ tersebut tidak menjadi beban Pemprov Lampung.

BACA JUGA: Kasus Ibu-ibu Mencuri Modus Menghadiri Pesta, Ternyata...

"Memang di RSJ itu memang kekurangan tenaga teknis seperti dokter, psikolog dan programer dan menurut peraturan BLUD itu bisa melakukan rekrutmen tenaga yang dibutuhkan nanti biaya akan dibayar oleh BLUD," beber Fahrizal di Novotel, Rabu (15/6).

Dia melanjutkan, perekrutan tersebut tentunya berbeda dengan pegawai tenaga harian lepas (PTHL) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah serta gajinya dibebani di APBD Pemprov Lampung.

Sebab, hal ini menjadi tanggungjawab RSJ selaku Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) yang justru harusnya menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Lampung.

BACA JUGA: Dituntut Jaksa 15 Bulan, Mantan Kades Brajagemilang Nangis Minta Keringanan Hakim

Selama perekrutan nya juga, Fahrizal mengatakan telah dilakukan secara terbuka. "Sesuai ketentuan proses rekrutmen harus terbuka, transparan dan tidak diskriminatif maka di lakukan di publish dan orang daftar melalui aplikasi online. Seleksinya dilakukan selama dua hari karena aturan nya seperti," tambahnya.

Fahrizal mengatakan keperluan ini jelas sebelumnya sudah melalui kajian RSJ sebagai pelayanan publik. Dengan harapan, jangan sampai kekurangan dokter dan psikolog sehingga pelayanannya terganggu.

Terkait PTHL di lingkungan Pemprov Lampung, Fahrizal mengatakan Pemprov Lampung tidak akan lagi menambah. Bahkan Pemprov Lampung berkomitmen untuk mengurangi jumlah tersebut.

BACA JUGA:Calon Jamaah Haji Tanggamus Dilepas 21 Juni

Ditambahkan Direktur RSJ Lampung, Nuyen Fitri, perekrutan tersebut telah sesuai dengan Permendagri nomor 79/2018 yang turunannya yakni Pergub nomor 1/2022.

Nuyen mengatakan pegawai BLUD tidak tetap diperbolehkan melalui proses seleksi yang mengikuti mekanisme, seperti pengumuman dan seleksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: