Bermain Judi Dadu Koprok, Empat Orang Diamankan Polsek Sekampung Lampung Timur
Barang bukti diamankan Polsek Sukadana soal judi dadu koprok. Foto Dok--
LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Empat orang bermain judi dadu koprok di LAMPUNG TIMUR diamankan oleh Polres LAMPUNG TIMUR.
Empat orang yang diamankan itu inisial SB (43), SP (42), SJ (54) dan RZ (40). Empat orang itu merupakan warga Sekampung Udik dan Kecamatan Sukadana Lampung Timur.
Kapolsek Sekampung Iptu Rudi Khisbiantoro menjelaskan bahwa pengungkapan kasus judi dadu koprok di Lampung Timur itu berawal dari informasi masyarakat.
Bahwa ada aktifitas mencurigakan di gubug areal perkebunan jagung di Desa Sambikerto Kecamatan Sekampung Lampung Timur, pada Senin 20 Juni 2022 kemarin. Sekitar pukul 17.00 WIB.
"Atas informasi itu anggota Polsek Sekampung melakukan pengintaian. Dan benar adanya di Desa Sambikerto sejumlah orang sedang bermain judi dadu koprok," katanya.
BACA JUGA:Viral, Modus Menghadiri Pesta, Ibu-ibu Mencuri di Rumah Mantan Pj. Bupati Lampung Timur
Selanjutnya anggota Polsek Sekampung melakukan pengebrekan. Dan berhasil mengamankan empat orang tersangka yang sedang main judi dadu koprok.
"Dari kasus main judi dadu koprok itu Polsek Sekampung mengamankan beberapa barang bukti. Berupa enam buah dadu domino. Selembar karpet, satu unit handphone dan uang tunai Rp140 ribu," kata dia.
Selanjutnya ke empat pelaku judi dadu koprok dan barang buktinya diamankan oleh Polsek Sekampung guna pengembangan lebih lanjut.
BACA JUGA:Oknum Dokter di Lampung Timur Diduga Melakukan Pelecehan Seksual
"Mereka pelaku judi dadu koprok saat ini telah dibawa dan ditahan di Polsek Sekampung," pungkasnya. (wid/ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: