Akhirnya Keluar ST Mutasi Oknum Anggota Polisi Diduga Selingkuh, Kasat Lantas Way Kanan Dijabat AKP Elvis Yani

Akhirnya Keluar ST Mutasi Oknum Anggota Polisi Diduga Selingkuh, Kasat Lantas Way Kanan Dijabat AKP Elvis Yani

Ilustrasi penggerebekan. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung akhirnya mengeluarkan Surat Telegram (ST) Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno No. 430/VI/2022 terkait mutasi oknum anggota Polres Way Kanan yang diduga selingkuh. 

Surat terkait mutasi oknum anggota Polres Way Kanan yang ditandatangani 26 Juni 2022 tersebut dalam rangka pemeriksaan Bid. Propam Polda Lampung.

"Polda Lampung telah mengeluarkan ST mutasi terhadap AKP ZA. Kasat Lantas Polres Way Kanan akan dijabat AKP Elvis Yani," ucap Kabid Humas Polres Lamteng Kombespol Zahwani Pandra Arsyad terkait mutasi oknum anggota Polres Way Kanan tersebut. 

Pandra mengatakan, AKP Elvis Yani sudah mengikuti assessment calon Kasatlantas. Menurutnya, uji kompetensi untuk jabatan strategis seperti Kasat Lantas dan lain ke depan akan dilakukan.

BACA JUGA:Terkait Oknum Polisi Digerebek Warga, Kapolres Way Kanan Lontarkan Permohonan Maaf

"Tentunya dari Biro SDM Polda Lampung akan melakukan analisa dan evaluasi terhadap kompetensi jabatan-jabatan starategis fungsi operasional untuk ditempatkan di kewilayahan," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, kata Pandra, harus dijadikan contoh oleh semua jajaran Polda Lampung. Seperti, jangan bermain-main terhadap penyalahwenangan jabatan, termasuk perilaku.

Hal itu sebagaimana yang dinyatakan dalam Tribrata dan Catur Prasetya.

"Tribrata adalah nafasku dan Catur Prasetya adalah pedoman hidupku. Sebagai anggota Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, tentunya harus menjadi contoh yang baik sebagai panutan masyarakat," ungkap Pandra.

BACA JUGA:Oknum Polisi Berpangkat AKP Digerebek Warga, Diduga Sedang Berduaan dengan Istri Rekannya Sesama Anggota Polri

Penekanan reward dan punishment, kata Pandra, diberikan kepada seluruh anggota Polri.

"Siapa yang berprestasi akan mendapat penghargaan. Kalau melakukan tindakan yang menyalahi suatu aturan atau serta merta melakukan tindakan disiplin dan kode etik akan diberikan punishment," tegasnya.

Dalam jabatan kepala satuan, kata Pandra, personal indicator akan dilihat dalam assessment.

"Terlihat layak atau tidak menempati jabatan-jabatan operasional kepala satuan yang sifatnya memberikan pelayanan kepada masyarkat dan memberikan kepastian hukum," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: