DPRD Metro Bahas Penyesuaian Nilai PBB

DPRD Metro Bahas Penyesuaian Nilai PBB

Ketua Komisi II DPRD Metro Fahmi Anwar. Foto Ruri/Radarlampung.co.id--

BACA JUGA:Masuk Zona Merah Penyebaran PMK, DPRD Metro Dorong Percepatan Vaksin

Pihaknya pun telah mendapatkan teguran dari BPK yang menanyakan mengenai stimulus tersebut.

“Memang stimulus 3 tahun berturut-turut tidak dapat diberikan sama. Sehingga kami memberanikan diri untuk memberikan stimulus berbeda. Namun untuk objek yang tidak sanggup membayar, kami memberikan solusi untuk mengajukan keringanan kepada BPPRD,” ungkapnya.

Ia menambahkan, masyarakat bisa mengajukan untuk pengurangan pajak dengan beberapa kriteria.

Pengajuan tersebut diberikan bagi warga yang kurang mampu dengan syarat keluarga yang tidak mampu, veteran, pensiunan, penerima PKH, atau janda yang tidak mempunyai penghasilan tetap.

BACA JUGA:Mantan Anggota Khilafatul Muslimin Metro Diminta Berbaur ke Tengah Masyarakat

“Lalu, jika memiliki usaha, usaha tersebut mengalami pailit dengan putusan pengadilan. Pemilik walet yang tidak lagi berproduksi. Untuk persentase pengurangan diberikan dengan ketentuan tidak dibawah ketentuan pajak tahun sebelumnya,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: