KPU Metro Tunggu Mekanisme Verifikasi Parpol dari Pusat

KPU Metro Tunggu Mekanisme Verifikasi Parpol dari Pusat

FOTO RURI SETIA UNTARI – Ketua KPU Metro Nurris Septa.--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro masih menunggu petunjuk terkait mekanisme verifikasi partai politik (parpol) untuk Pemilu serentak 2024.

Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2022, verifikasi dan pendaftaran parpol akan dimulai pada 29 Juli sampai September 2022.

Namun, lanjut Nurris Septa, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh petunjuk mekanisme secara detail terkait verifikasi tersebut.

"Kalau kita lihat tentang aturan yang lama, verifikasi itu dilakukan di masing-masing daerah. Sepertinya saat ini kemungkinan akan berubah," kata Nurris Septa, Senin, 4 Juli 2022.

BACA JUGA:Satu Terduga Pelaku Pembunuhan Ketua Ormas Diamankan, Apa Motifnya?

Dikatakannya, saat ini pendaftaran dan verifikasi parpol akan dilakukan melalui aplikasi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) untuk register parpol.

Kemudian, lanjut Nurris Septa, terkait mekanisme pendaftaran parpol, kemungkinan akan dilakukan secara berjenjang mulai tingkat kabupaten, lalu ke provinsi lalu ke pusat.

"Dan yang sudah teregister itu ada 31 partai nasional dan 5 partai lokal dari Aceh," ujar Nurris Septa.

Dilanjutkan Nurris Septa, dari hasil registrasi tersebut, KPU akan melakukan verifikasi di masing-masing daerah. "Termasuk mekanisme verifikasinya seperti apa. Tapi kami masih menunggu keputusan dari KPU RI," imbuh Nurris Septa.

BACA JUGA:Kapolres Pesawaran Masak Nasi Goreng, Rasanya Seperti Apa ya?

Diungkapkan Nurris Septa, pada pembentukan dan verifikasi parpol, pihaknya masih merujuk pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang verifikasi parpol.

"Sesuai dengan UU nomor 7 itu, disebutkan suatu partai politik harus memiliki 100 persen anggota ada di setiap provinsi, 75 persen di wilayah, dan 50 persen untuk di daerah," jelas Nurris Septa.

Lalu, untuk jumlah anggota pun harus memenuhi syarat yaitu 1 banding seribu dari total penduduk yang ada.

"Misalkan di Kota Metro, data terakhir total penduduk itu berjumlah 173 ribu maka minimal harus memiliki anggota 173 yang terdiri dari minimal 8 orang anggota di masing-masing kelurahan," jelasnya. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: