Soal Perangkat Desa Melebihi Batas Usia, Inspektorat Pesawaran Panggil Kades Hurun
--
Itu menjadi salah satu dasar untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. "Kita juga berkoordinasi dengan Dinas PMD," sebut Singgih Pebriantoro
Jika aparat tersebut dinyatakan sudah memasuki usia pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun masih menjabat dan menerima penghasilan tetap (Siltap), maka, akan menjadi temuan dan harus dikembalikan ke negara.
BACA JUGA: Catat! Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan
BACA JUGA: Waduh, Vaksin Produksi CanSino China Gunakan Bagian Tubuh Manusia
"Harus mulangin (Siltap), jika memang sudah pensiun tetapi masih menerima. Ini menjadi warning bagi desa lainnya," tegas Singgih Pebriantoro.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pesawaran Zuriadi mengingatkan kepada kepala desa agar segera mengajukan usul pemberhentian bagi aparatur desa yang batas usianya mendekati ketentuan, yakni 60 tahun.
"Iya, untuk data aparatur desa itu kita ada. Karena itu ada SK pengangkatannya. Selalu kita ingatkan agar kepala desa segera ajukan usulan pemberhentian yang bersangkutan," kata Zuriadi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: