Tegas! Posko Keswan Larang Ternak Masuk Tanggamus, Ini Alasannya
Mobil membawa hewan ternak kerbau dari Pringsewu dilarang masuk Tanggamus lantaran tidak membawa SKKH.FOTO DOKUEMN POSKO KESWAN PUGUNG --
BACA JUGA: 60 Massa yang Halangi Proses Penangkapan Terduga Pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Diamankan
Pada kesempatan itu Dewi Handajani juga mengharapkan partisipasi masyarakat, untuk segera melaporkan apabila ada hewan ternak yang memiliki indikasi terjangkit PMK .
Dengan begitu petugas dari Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) dapat mengambil langkah seperti mengisolir hewan ternak dan lainnya.
”Peran aktif masyarakat ini penting, agar PMK tidak menular kepada hewan ternak lainnya,” tegas Dewi Handajani.
Diketahui, stok vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) di Tanggamus habis. Hingga Minggu 3 Juli 2022, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) setempat masih menunggu kiriman dari Kementerian Pertanian.
BACA JUGA: Tegas! Kabareskrim Minta Izin Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Dicabut oleh Kemenag
Vaksin PMK untuk mencegah hewan ternak tidak terjangkit penyakit mulut dan kuku tersebut disalurkan Kementerian Pertanian melalui pemerintah provinsi.
Selanjutnya dari pemerintah provinsi menyalurkannya ke seluruh kabupaten/kota.
Dikonfirmasi Radarlampung.co.id, Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) drh. Ari Priyanto mengatakan, Tanggamus mendapat jatah vaksin PMK sebanyak 1.000 dosis.
"Vaksin tersebut telah diberikan kepada 1.000 ekor sapi dan kerbau milik para peternak di Kecamatan Kotaagung dan Gisting," kata dr. Ari Priyanto mewakili Kepala Disbunnak Tanggamus Reza Efriansyah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: