Siap-siap, Inspektorat Pesawaran Bakal Periksa Masa Jabatan Aparat Desa

Siap-siap, Inspektorat Pesawaran Bakal Periksa Masa Jabatan Aparat Desa

--

PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Masa jabatan perangkat desa menjadi salah satu konsentrasi Inspektorat Pesawaran dalam pemeriksaan reguler. 

Hal itu mengantisipasi agar kejadian serupa seperti di Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan tidak terulang lagi

"Tentu, kaitan masa jabatan perangkat desa se-Pesawaran menjadi salah satu concern kita dalam pelaksanaan pemeriksaan reguler ke desa," kata Inspektur Pesawaran Singgih Pebriantoro, Kamis 7 Juli 2022. 

Diketahui, meski sudah memasuki usia pensiun, S, Kepala Urusan Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran masih menerima penghasilan tetap (Siltap). 

BACA JUGA: Siltap Perangkat Desa di Pesawaran Dicairkan, Lengkapi Syaratnya

Ini diketahui berdasar hasil pemeriksaan Inspektorat Pesawaran terhadap Kepala Desa Hurun. 

Singgih Pebriantoro mengungkapkan, dirinya sudah meminta seluruh Inspektur Pembantu melakukan pemeriksaan kepada seluruh perangkat desa terkait masa jabatan mereka. 

Sehingga tidak terjadi lagi, perangkat desa yang masih menjabat dan menerima Siltap. Padahal sudah memasuki masa pensiun

"Iya. Apapun bentuknya, harus tetap mengembalikan. Walau cuma satu bulan, jika masih menerima Siltap, tetapi sudah melewati masa pensiun," ucap Singgih Pebriantoro.

BACA JUGA: Sudah Melebihi Umur, Perangkat Desa di Pesawaran Belum Diganti, Malah Dapat Siltap Sampai 24 Bulan

Ditanya lanjutan hasil pemeriksaan terhadap kepala urusan dan Kepala Desa Hurun, Singgih Pebriantoro mengatakan, keduanya secara kooperatif hari ini hadir kembali untuk menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak. Siap mengembalikan Siltap tersebut dengan memberikan jaminan batas waktu sekitar enam bulan

"Terkait persoalan Kaur Desa Hurun, tadi hadir lagi untuk membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak untuk mengembalikan Siltap dengan menyerahkan jaminan sertifikat," jelasnya

Jika dalam kurun waktu enam bulan yang bersangkutan tidak menyelesaikan tanggung jawab, maka jaminan berupa sertifikat tersebut akan dilelang terbuka. 

Hasilnya akan dikembalikan ke kas desa sesuai dengan jumlah nilai yang harus dikembalikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: