Baru 13,87 Persen Warga Lampung yang 'Merdeka' Dari Aturan Wajib Booster Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Baru 13,87 Persen Warga Lampung yang 'Merdeka' Dari Aturan Wajib Booster Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung Reihana. Foto Dok. Radarlampung.co.id--

BACA JUGA:Tingkatkan Booster, Eva Dwiana Minta Petugas Terus Jemput Bola

"Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," kata Wiku Adisasmito, Sabtu 9 Juli 2022.

Pada surat edaran tersebut, pelaku perjalanan harus memenuhi persyaratan tertentu. Kemudian menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis. Termasuk kawasan perbatasan, wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas. 

Kemudian tidak berlaku untuk pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum.

BACA JUGA:Masih Rendah, Cakupan Vaksinasi Booster Lampung Timur Baru 6,7 Persen

Begitu juga dengan pengguna kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi.

Persyaratan untuk pelaku perjalanan dalam negeri:

- PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen.

- PPDN yang sudah menerima vaksin dosis kedua, harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Sampel diambil dalam kurun waktu 1x24 jam. Atau hasil negatif tes RT PCR dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan perjalanan. PPDN dapat melakukan booster di tempat keberangkatan.

- PPDN ber usia 6-17 tahun, wajib menunjukkan kartu/ atau vaksin dosis kedua, tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen.

BACA JUGA:Catat! Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan

- PPDN dengan usia kurang dari 6 tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi. Namun harus ada pendamping dalam perjalanan.

- PPDN dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR. Sampel diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: