Kepala Daerah Diinstruksikan Percepat Vaksinasi Booster

Kepala Daerah Diinstruksikan Percepat Vaksinasi Booster

Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran percepatan vaksinasi booster di daerah. FOTO INSTAGRAM @TITO KARNAVIAN --

BACA JUGA: Catat! Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan

- Menghindari kerumunan dan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain 

- Diharapkan tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon. Atau secara langsung sepanjang perjalanan ketika menggunakan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara.

Kemudian ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) meliputi

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku

BACA JUGA: Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Penggunaan Fasilitas Umum, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Ungkap Alasannya

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri 

3. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen.

- PPDN yang menerima vaksin dosis kedua, harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Sampel diambil dalam kurun waktu 1x24 jam. 

BACA JUGA: Kadiskes Lampung Gandeng FKUB pada Kick Off Booster Vaksinasi Covid-19 Bagi Tokoh Agama

Atau hasil negatif tes RT PCR dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan perjalanan. PPDN dapat melakukan booster di tempat keberangkatan.

- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama, harus menunjukkan hasil negatif tes RT PCR dengan sampel diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- PPDN usia 6-17 tahun, wajib menunjukkan kartu/ atau vaksin dosis kedua, tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen.

- Bagi PPDN dengan usia kurang dari enam tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi. Namun harus ada pendamping dalam perjalanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: