Hakim Vonis 2 Bulan Penjual Obat Pelangsing Ilegal

Hakim Vonis 2 Bulan Penjual Obat Pelangsing Ilegal

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang memvonis terdakwa Nita Setia Budi kasus penjualan obat pelangsing dan penggemuk badan ilegal dengan penjara selama dua bulan, Kamis 14 Juli 2022. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Divonis NO, Pengugat Layangkan Kasasi

Sedangkan Muhammad Brillanta Zuliyus tim pengacara mewakili Hi. Ardiansyah mengatakan keputusan menerima vonis itu lantaran kemauan dari Nita Setia Budi.

"Itu permintaan langsung dari klien kami yang menerima putusan itu," ungkapnya.

Terkait denda Rp1 juta, pihaknya akan mendiskusikannya terlebih dahulu apakah akan dibayar atau tidak. 

Diketahui, dalam sidang dakwaan, Selasa (7/6) sore, yang dipimpin majelis hamim Lingga Setiawan itu Nita didakwa dengan pasal 106 ayat 1 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.

BACA JUGA:Selain Larang Ada di Jalan Raya, Polisi di 2 Daerah Ini Minta Penjualan Sepeda Listrik Tenaga Baterai Distop

Dalam dakwaan Jaksa disebut, pada 17 Januari 2022 Nita diduga mengedarkan obat-obatan pelangsing dan penggemuk tubuh tanpa izin edar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: