Karir Selesai, AKBP Brotoseno Di-PTDH Sebagai Anggota Polri

Karir Selesai, AKBP Brotoseno Di-PTDH Sebagai Anggota Polri

AKBP Brotoseno dipecat dari kepolisian --

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Hasil sidang peninjauan kembali (PK) terharap putusan etik AKBP Brotoseno keluar. Perwira menengah itu mengakhiri karir dikepolisian dengan pemberhentiantidak dengan hormat (PTDH). 

Menurut Kabag Penum Divhumas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah, sidang peninjauan kembali AKBP Brotoseno dilaksanakan, Jumat 8 Juli 2022.

"Memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis 14 Juli 2022. 

BACA JUGA: Napi Anak Meninggal di LPKA, Polda Lampung Sinkronisasi Hasil Penyelidikan

BACA JUGA: Diisukan Menyandera Rektor, Ini Penjelasan Lengkap Pihak Institut Maritim Prasetiya Mandiri

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sidang peninjauan kembali putusan etik AKBP Brotoseno sudah selesai.

Ia menyatakan hasilnya akan disampaikan Kamis 14 Juli 2022. ”Insya Allah besok hasilnya kita sampaikan," sebut Brigjen Ahmad Ramadhan, sebagaimanadilansir Pmjnews.com, Rabu 13 Juli 2022. 

Terkait kasus tersebut, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim peneliti hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020.

BACA JUGA: Server Rp1,1 Milyar Tidak Berfungsi, Dinilai Pemborosan dan Tidak Cermat

BACA JUGA: Dua Sapi di Pesawaran Positif PMK, Disbunnak Langsung Lakukan Ini

Pembentukan tim sebagai tahapan dari rangkaian proses peninjauan kembali (PK) putusan kode etik terhadap AKBP Brotoseno.

Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menyebutkan, tim beranggota 12 orang dipimpin Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang.

Tugas tim, mengevaluasi hasil putusan sidang KKEP dan hasilnya diserahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo sebagai pertimbangan mengambil langkah selanjutnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: