Diskes Lampung Barat Warning Apotek dan Toko Obat, Jual Sembarang Obat, Tunggu Sanksi Tegas!

Diskes Lampung Barat Warning Apotek dan Toko Obat, Jual Sembarang Obat, Tunggu Sanksi Tegas!

Kasatresnarkoba Polres Lampung Barat memberikan pengarahan kepada anak-anak yang kedapatan ngefly dengan obat batuk. --

BACA JUGA: Soal Belasan Anak di Lambar Ngefly Sama Obat Batuk, Begini Kata BBPOM di Bandar Lampung

Turut diamankan, satu orang yang diduga pemasok obat pereda batuk mengandung bahan aktif dextromethorphan, guaifenesin dan chlorpheniramine maleate tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengungkapkan, dari 18 remaja yang diamankan, dua perempuan. Satu masih di bawah umur. 

Sementara Bandar berinisial RK mengaku bisa menjual satu dus obat per hari.

"Selain mengamankan 18 remaja yang sebagian besar masih pelajar, kami juga mengidentifikasi ada 100 orang yang menjadi pelanggan dari penjual itu,” kata Iptu Juherdi mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Prihantho, Senin 18 Juli 2022. 

BACA JUGA: Penonaktifan Irjen Ferdy Sambo, Ini Kata Keluarga Brigadir J

Sementara berdasar hasil pemeriksaan terhadap 18 anak yang sempat diamankan, mereka mampu mengonsumsi sekitar 10 tablet per hari.

Bahkan salah seorang mengaku sempat mengonsumsi 30 tablet per hari. Padahal obat tersebut maksimal dikonsumsi empat tablet per hari.

"Untuk 18 anak yang sempat kami amankan, sudah dikembalikan kepada pihak keluarga. Saya menyerahkan langsung,” sebut Iptu Juherdi. 

Ia berharap para orang tua bisa mengawasi pergaulan anak-anaknya. Sebab efek penggunaan berlebihan obat batuk tersebut berakibt buruk bagi kesehatan dan masa depan anak.

BACA JUGA: Heboh Istri Anggota TNI Jadi Korban Penembakan OTK di Semarang, Begini Kronologinya

Sementara RK saat ini masih ditetapkan sebagai saksi. Ia tidak ditahan atas karena ada keluarga. 

Namun begitu, Iptu Juherdi menegaskan perkara tersebut tetap berlanjut. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: