Kejar Buronan Korupsi PT LJU, Kejati Bakal Ajukan Red Notice

Ilustrasi buronan. (Pixabay)--
BACA JUGA:Heboh Soal Senjata US Army Diamankan Bea Cukai Lampung, Begini Penjelasan Pelindo
Sedangkan Alex Jayadi divonis penjara 7 tahun. Dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara.
Juga diwajibkan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.033.671.737. Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: