Kejar Buronan Korupsi PT LJU, Kejati Bakal Ajukan Red Notice

Kejar Buronan Korupsi PT LJU, Kejati Bakal Ajukan Red Notice

Ilustrasi buronan. (Pixabay)--

BACA JUGA:Heboh Soal Senjata US Army Diamankan Bea Cukai Lampung, Begini Penjelasan Pelindo

Sedangkan Alex Jayadi divonis penjara 7 tahun. Dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara.

Juga diwajibkan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.033.671.737. Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: