Pengungkapan hingga Lombok, Polda Lampung Musnahkan Narkoba Hasil Ungkap 3 Bulan

Pengungkapan hingga Lombok, Polda Lampung Musnahkan Narkoba Hasil Ungkap 3 Bulan

FOTO M. TEGAR MUJAHID - Ditresnarkoba Polda Lampung memusnahkan barang bukti (BB) narkoba hasil ungkap selama tiga bulan terakhir, Senin 25 Juli 2022. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 68 kg ganja, 3,3 kg sabu-sabu, dan 1.287 butir ekstasi.--

Penangkapan ini, kata Darman, lewat jalur darat.

"Ada yang dari Aceh, Medan, dan Pekanbaru. Barang-barang ini akan dikirim ke Pulau Jawa dan Lampung. Seperti SS 3,3 kg itu, kita pengungkapannya sampai ke Lombok, NTB. Sebab pengiriman dari Sumatera sampai ke NTB. Dua dari 15 tersangka penerima ditangkap di Lombok," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: