Bareskrim Gelar Perkara Kasus ACT, Tersangka Segera Ditetapkan?
Sebanyak 300 rekening ACT diblokir PPAT yang sebelumnya memblokir sebanyak 60 rekening dengan jumlah transaksi lebih dari Rp 1 triliun.--
BACA JUGA: Bareskrim Panggil Pimpinan ACT, Hasilnya Mengejutkan
Sebagian dana malah digunakan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, Pembina hingga staf ACT. Kemudian untuk fasilitas atau kegiatan pribadi.
Sebelumnya penyidik Bareskrim Mabes Polri memeriksa mantan Presiden ACT Ahyudin. Ini terkait legalitas yayasan tersebut.
Dalam pemeriksaan, penyidikmengajukan 22 pertanyaan kepada Ahyudin. Lantaran pemeriksaan belum selesai, yang bersangkutan dijadwalkan kembali, Senin 11 Juli 2022.
Selama menjalani pemeriksaan, Ahyudin mengaku belum sempat berbicara dengan Presiden ACT Ibnu Khajar.
BACA JUGA: Densus 88 Usut Dugaan Aliran Dana ACT ke Kelompok Teroris Al-Qaeda
“Sempet ketemu tapi tak sempat bertutur sapa. Belum sempat menyapa karena ketemunya sedang shalat. Beliau selesai shalat, saya shalat," kata Ahyudin.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memblokir 60 rekening atas nama Yayasan ACT, sejak Rabu, 6 Juli 2022.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah melakukan analisis terhadap ACT. Hasilnya, dana masuk dan keluar dari yayasan itu mencapai triliunan.
Langkah tersebut berdasar UU Nomor 8/2010 dan Perpres Nomor 50/2011. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: