Perkembangan Pemikiran dan Teori-teori Dalam Sosilogi Hukum

Perkembangan Pemikiran dan Teori-teori Dalam Sosilogi Hukum

Alkautsar Teguh Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unila--

Di Amerika Serikat penelitian-penelitian pada masalah praktis dari tata tertib hukum, telah menumbuhkan ilmu hukum sosiologis. 

Ilmu ini merupakan suatu cabang dari ilmu hukum.

Sosiologi hukum di Eropa lebih memusatkan penyelidikan di lapangan sosiologi hukum, dengan membahas hubungan antara gejala kehidupan kelompok dengan hukum. 

Di Amerika, sosiologi hukum lebih dirahkan kepada penyelidikan ilmu hukum serta hubungannya dengan cara-cara menyesuaikan hubungan terib tingkah laku dalam kehidupan kelompok.

Dengan kata lain, di Eropa sosiologi hukum lebih diarhakan kepada ilmu tentang kelompok, sedangkan di Amerika lebih diarahkan kepada ilmu hukum.

Roscoe Pound membentuk aliran hukum sosiologis dari Amerika Serikat, yang disebut the sociological jurisprudence.

Ini adalah suatu aliran pemikiran dalam jurisprudence yang berkembang di Amerika Serikat sejak tahun 1930-an. 

Aliran disebut sebagai sociological karena dikembangkan dari pemikiran dasar sesorang hakim bernama Oliver W Holmes, seseorang perintis pemikiran dalam hukum, yang mengatakan bahwa sekalipun hukum itu memang benar merupakan suatu yang dihasilkan lewat proses-proses yang dapat dipertanggungjawabkan imperative-imperatif logika, nau the life of law has not been logic, its experience.

Soetandyo, menandaskan bahwa sociological jurisprudence bukanlah sociology of law. 

Alasannya adalah ilmu hukum pada awal mulanya adalah bagian dari ajaran filsafat moral, yang pada dasarnya hendak mengkaji soal nilai kebaikan dan keadilan tak salah bila dikatakan bahwa ilmu hukum pada awalnya adalah ilmu tentang etika terapan.

Akan tetapi, menurut aliran positivisme, ilmu hukum ini menolak perbincangan soal keadilan dan etika dalam pengambilan keputusan. 

Bagi aliran Sociological jurisprudence, hukum merupakan suatu yang berproses secara dan cultural dan karenanya steril.

Ajaran sosiologi ini kemudian muncul untuk mengkritik dan mengkoreksi aliran Sociological jurisprudence dan sekaligus mendorng kepada kajian hukum untuk lebih mengkaji variable-variabel sosio-kultural.

Berbeda dengan Sociological jurisprudence, sosiologi hukum, yang terbilang sebagai salah satu cabang khusus sosiologi, sejak awal mula telah memfokuskan perhatiannya secara khusus kepada ikhwal ketertiban sosial. kajiankajian sosiologi hukum dalam hal ini mampu untuk memberkan konstribusi yang cukup bagi perkembangan ilmu hukum khususnya advokasi.

Pembentukan sosiologi hukum sangat dipengaruhi oleh filsafat hukum, demikian menurut Satjipto Raharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: