Perkembangan Pemikiran dan Teori-teori Dalam Sosilogi Hukum

Perkembangan Pemikiran dan Teori-teori Dalam Sosilogi Hukum

Alkautsar Teguh Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unila--

Sejak Indonesia sudah berubah menjadi negara merdekan dan mulai saat itu juga telah mengalami perubahan secara terusmenerus sampai akhirnya orde baru mendorong keterbukaan, maka standar lama tersebut tidak dapat lagi dipertahankan dalam hal ini putusan tersebut menggunakan pendekatan sosiologi hukum.

Dominasi tradisi pemikiran hukum analitis-positivis sejak abad kesembilan belas perlahan-lahan ditantang oleh pemikiran yang menempatkan studi hukum tidak lagi berpusat pada perundang-undangan, melainkan dalam konteks yang lebih luas.

Lebih luas di sini, berarti memungkinkan hukum itu juga dilihat sebagai perilaku dan struktur sosial. 

Pemikiran seperti ini bukannya sama sekali asing dalam tradisi berpikir di Eropa, misalnya ada pada Puthta, Savigny, dan lain-lain pada dekade pertama abad kesembilan belas. 

Tetapi pemikiran hukum itu tetap menjadi alternatif dan merupakan pemikiran arus bawah, oleh karena pengkajian yang analistis-positivistis tetap dominan. Namun akhirnya, sosiologi hukum memberikan cap dan tempat tersendiri terhadap kajian hukum yang demikian itu secara definitive dalam ilmu pengetahuan. 

Kajian analistis positivistis mendominasi pemikiran hukum karena dibutuhkan oleh dunia abad kesembilan belas.

Kajian sosial terhadap hukum yang kemudian keluar dari lingkungan akademi dan menjadi metode yang menyebar luas dalam masyarakat juga disebabkan oleh perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: