Iklan Bos Aca Header Detail

Perkembangan Pemikiran dan Teori-teori Dalam Sosilogi Hukum

Perkembangan Pemikiran dan Teori-teori Dalam Sosilogi Hukum

Alkautsar Teguh Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unila--

Filsafat hukum adalah cabang filasat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. 

Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum. 

Filsafat adalah merupakan suatu renungan yang mendalam terhadap suatu objek untuk menemukan hakeket yang sebenarnya, bukan untuk mencari perpecahan dari suatu cabang ilmu, sehingga muncul cabang ilmu baru yang mempersulit kita dalam mencari suatu kebanaran dikarenakan suatu pertentangan sudut pandang(blog Saifudien).

Seperti juga halnya di Negara-negara lain, munculnya sosiologi hukum di Indonesia masih tergolong cukup baru. dengan tidak mengesampingkan kenyataan, bahwa sebagai suatu pendekatan (approach) ia sudah hampir sama tuanya dengan ilmu hokum itu sendiri. Kalau dikatakan bahwa sosiologi hukum itu merupakan displin ilmu yang relative baru di Indonesia, maka hal itu tidak mengurangi kenyataan, bahwa Van Vollenhoven sudah sejak di awal abad ini menggunakan pendekatan sosial dan sosiologis terhadap hokum. 

Tidak mungkin pada tahun 1905 ia menulis artikel tentang “Geen juristenrecht voor de inlander”, apabila disitu tidak digunakan pendekatan atau metode sosiologis. Dengan menggunkan konsep dan pengertian hokum Belanda memang orang tidak akan

menemukan adanya hokum di Indonesia waktu itu. Apa yang oleh Vollenhoven disebut sebagai “juristenrecht” tidak berbeda dengan “jurisprudential model” dalam dikotomi Donald Back.

Ilmu hukum di Indonesia dating dan diusahakan melalui kolonialisasi Belanda atas negeri ini. Pendidikan tinggi hukum yang boleh dipakai sebagai lambang dari kegiatan kajian hukum baru dimulai pada tahun 1924, yaitu dengan dibukanya Rechtchogeschool di Jakarta. Sebelum itu memang sudah ada Rechsschool yang yang didirikan pada tahun 1909, dengan masa belajar enam tahun.  

Lembaga ini belum dimasukkan ke dalam kategori keilmuan, karena separuh dari masa itu masih juga dipakai untuk melakukan pendidikan menengah atau SLTP sekarang.

Dari uraian di atas, menarik untuk diamati, bahwa wacana hukum yang melibatkan sosiologis sudah dimulai sejak sebelum didirikan lembaga pendidikan tinggi. seperti dikemukakan di atas, Vollenhoven telah melakukan pendekatan dua Dekade mendahului membukaan Rechtshogeschool. 

Namun demikian , rupanya wacana Vollenhoven dengansejawatnya hanya berhenti “wacana hukum adat” dan tidak berkembang menjadi suatu wacana pendekatan dan metodelogi dalam ilmu hukum. 

Sosiologi hukum akan muncul apabila dalam masyarakat terjadi situasi-situasi konflik.

Perubahan konflik memang layak dibicarakan sebagai kategori tersendiri pada waktu kita membicarakan sejarah sosial Indonesia, khusunya sesuadah kemerdekaan. 

Dalam rentang waktu antara 1970-1980 mulai terjadi institusionalisasi dari kajian sosial terhadap hukum yang berlangsung hampir serempak di fakultas-fakultas hukum di Indonesia, terutama di UNDIP, UNAIR dibentuk pusat studi masing-masing ”Pusat Studi Hukum dan Masyarakat”.

Diluar fakultas hukum, pendektan sosiologi juga memasuki badan-badan, seperti Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), suatu bagian dalam Departemen kehakiman. 

Jajaran profesi hukum dan peradilan juga tertarik kepada disiplin ilmu yang baru tersebut, seprerti yang dilakukan dikalangan advokat, melalui permintaan ceramah-ceramah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: